Rabu, 24 April 2024

Kepala Daerah yang Tidak Laksanakan Ketentuan PPKM Darurat Bisa Kena Sanksi Pemberhentian

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang dapat tugas khusus memimpin pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjelaskan tugas dan kewenangan kepala daerah secara virtual, Kamis (1/7/2021).

“Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, kepala daerah didukung penuh TNI, Polri dan Kejaksaan. TNI, Polri, dan Pemda juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap implementasi PPKM Darurat,” ujarnya di Jakarta.

Luhut menegaskan, kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota harus melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Tidak hanya itu, khusus untuk gubernur, yang bersangkutan punya kewenangan untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan stok ke daerah yang kekurangan vaksin.

Sedangkan sebagai konsekuensinya, Luhut menegaskan, kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat akan kena sanksi administrasi berupa teguran tertulis, sampai pemberhentian sementara.

“Dalam hal gubernur, bupati, wali kota tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara, sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 68 ayat (1-3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di pasal itu diatur bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Kalau sudah dua kali dapat teguran tertulis tetap tidak melaksanakan aturan, kepala daerah bersangkutan bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan. Bila sesudah pemberhentian sementara kepala daerah itu tetap tidak melaksanakan kebijakan pemerintah pusat, maka sanksinya menjadi pemberhentian tetap.

Sekadar informasi, dalam PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli-20 Juli 2021 ada 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang wajib menerapkannya. PPKM Darurat periode pertama ini menargetkan penurunan kasus harian di bawah 10 ribu kasus.

Sementara, daerah di Pulau Jawa dan Bali yang tidak menerapkan PPKM Darurat harus tetap melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat yang diatur lewat PPKM Mikro.(rid/frh)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs