Senin, 11 November 2024

Prinsip-Prinsip Ini Harus Dilakukan Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
PPKM Darurat. Ilustrasi: Grafis suarasurabaya.net

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang akan dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Provinsi Jawa dan Bali melibatkan sebanyak 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi pada level empat dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi di level tiga.

Berdasarkan dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas PPKM Darurat Jawa dan Bali yang diterima suarasurabaya.net pada Kamis (1/7/2021), adapun prinsip-prinsip yang harus dilakukan masyarakat selama PPKM Darurat diberlakukan:

1. Covid-19 paling menular pada kondisi ruangan tertutup dengan pertemuan panjang ( lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat seperti bernyanyi, berbicara, tertawa. Tidak memakai masker seperti ketika makan bersama juga mampu mempercepat penularan Covid-19.

2. Oleh karena itu, untuk mencegah penularan Covid-19, dapat dihindari dengan melakukan berbagai lapisan protokol kesehatan.

3. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang.

4. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer harus dilakukan berulang kali terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain seperti gagang pintu atau pegangan tangga. Menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.

5. Jenis masker yang lebih baik juga akan lebih melindungi misalnya masker bedah sekali pakai lebih baik dari pada masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam.

6. Protokol kesehatan juga dilakukan dengan memertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.

7. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:

  • Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah adalah pilihan paling aman.
  • Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah menjadi pilihan yang lebih baik.
  • Berbagai petunjuk visual di tempat umum dapat membantu untuk menjaga jarak.

8. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:

  • Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, maka durasi yang lebih singkat adalah lebih baik untuk mengurangi risiko penularan.
  • Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.

9.Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:

  • Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan.
  • Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu maupun jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan.

10. Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan.

11. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

  • Testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan
  • Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke lima karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
  • Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

12. Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang.

13. Upaya-upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan dan mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal seperti lansia maupun orang dengan komorbid, mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19.(frh/ipg)

Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 11 November 2024
28o
Kurs