Jumat, 19 April 2024

Khofifah Tetapkan Wakil Bupati Probolinggo Sebagai Plt Bupati

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa menunjuk Timbul Prihanjoko sebagai Plt Bupati Probolinggo, Selasa (31/8/2021). Foto: Antara

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menetapkan Timbul Prihanjoko Wakil Bupati Probolinggo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo menggantikan Puput Tantriana Sari yang tersandung kasus dugaan korupsi.

Penunjukan dilakukan melalui penyerahan surat perintah tugas yang diberikan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa (31/8/2021) sore.

“Tadi ibu Gubernur berpesan bahwa pemerintahan harus tetap berjalan dan ‘lari kencang’ karena ada beberapa agenda yang harus tetap dikerjakan,” ujar Plt Bupati Probolinggo usai menerima SPT, seperti dilansir Antara.

Dia berharap bisa menjalankan tugas sesuai prosedur di sisa masa periode yang baru berakhir 2023.

“Kami akan selalu bersinergi dengan para kepala Forkopimda. Kami juga berkoordinasi dengan Pak Sekda terkait teknis di pemerintahan,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang, termasuk Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Dari 22 orang tersebut, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2018-2023 Puput Tantriana Sari dan suaminya, yakni Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin juga ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menetapkan 22 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari.

Sebagai penerima, Puput Tantriana Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
30o
Kurs