Rabu, 24 April 2024

Komisi I Akan Gelar Rapat Internal Jadwalkan Fit and Proper Test Calon Panglima TNI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI saat berkunjung ke Mabes TNI AD. Foto: Istimewa

Meutya Hafid Ketua Komisi I DPR RI mengatakan, Komisi I menyambut baik Surat Presiden terkait calon Panglima TNI atas nama Jendral Andhika Perkasa.

Menurut Meutya, Jendral Andhika memiliki profesionalitas dan integritas yang baik untuk menjadi Panglima TNI. Rencananya, rapat internal Komisi I akan digelar pukul 14.00 WIB hari ini, Kamis (4/11/2021).

“Komisi I akan mengadakan rapat internal hari ini pukul 14.00 WIB,” ujar Meutya.

Kata dia, dalam rapat internal yang diikuti seluruh anggota Komisi I tersebut akan memutuskan kapan diadakan Fit and Proper Test terhadap Jendral Andika Perkasa calon Panglima TNI.

Seperti lazimnya dalam proses Pemilihan Panglima, lanjut Meutya, ada waktu untuk verifikasi dokumen calon Panglima serta kemungkinan verifikasi aktual sebagai bagian dari Fit and Proper Test.

“Semangat Komisi I tentu lebih cepat lebih baik, dengan memperhatikan semua tahapan yang perlu dilalui secara lengkap,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Surat Presiden yang mengusulkan nama Jendral Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI telah diserahkan ke DPR RI, Rabu (3/11/2021) kemarin.

Surat Joko Widodo Presiden tersebut diserahkan oleh Pratikno Menteri Sekretaris Negara kepada Puan Maharani Ketua DPR dan pimpinan DPR lainnya di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Begitu Surpres diterima hari ini, Badan Musyawarah DPR langsung menggelar rapat dan menjadwalkan fit and proper test calon Panglima TNI sampai dengan Jumat,” kata Puan.

Bamus DPR, kata Puan, juga memutuskan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 November 2021.

“Jadi dalam 5 hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI,” kata Puan.

Sesuai UU TNI, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.

“Jadi kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik,” kata Puan.(faz/rst)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
30o
Kurs