Kamis, 28 Maret 2024

Komnas PA Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi dan Korban Dugaan Kekerasan Seksual di SPI

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Arist Merdeka Sirait Komisioner Komnas PA mendampingi terduga korban kekerasan seksual di salah satu sekolah swasta di Kota Batu memberikan laporan di Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para pelapor dan saksi kasus dugaan kekerasan seksual oleh JE Pendiri Sekolah SPI di Kota Batu.

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA mengatakan, kehadiran LPSK dia harap mewakili kehadiran negara dalam melindungi belasan saksi korban yang sudah menjalani visum dan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Jatim.

Dia memastikan, koordinasinya dengan LPSK diperlukan untuk memastikan bahwa persoalan ini tidak membuat para pelapor cemas.

“Kepada semua pelapor, kalau memang diperlukan, pihak Komnas PA akan langsung mengantar korban kepada LPSK,” katanya ketika dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (5/6/2021).

Komnas PA juga meminta peserta didik yang sedang di asrama Sekolah SPI tetap tenang, tetap menjalani proses belajar mengajar dengan baik, dan tidak perlu cemas.

Sebab, kata Arist, ini adalah upaya penegakan hukum untuk yang terbaik bagi sekolah. Proses belajar mengajar di Sekolah SPI saat ini tidak ada kaitannya dengan persoalan yang sedang dilaporkan.

Sementara itu, berkaitan proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh JE Pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Arist memastikan saat ini kasus itu memasuki babak baru.

Sebelum dia menyebutkan, dari 15 terduga korban yang mula-mula melapor ke Komnas PA, 13 di antaranya sudah menjalani visum dan BAP di Polda Jatim.

“Ada 13 korban yang sudah BAP dan menjalani visum. Dua lainnya kemarin sudah datang ke Polda untuk melakukan pelaporan,” ujarnya.

Sementara, sampai Jumat (4/6/2021) kemarin ada tambahan pelapor lewat tiga nomer hotline Polda Jatim dan Polres Batu.

Arist menyebutkan, di Polres Batu ada 15 org yang memberikan kesaksian. Mereka adalah alumni SPI yang datang dari beberapa daerah seperti Maluku sampai Aceh.

“Bahkan ada juga alumni yang baru keluar memberikan kesaksian kejadian di akhir tahun 2020,” kata Arist.

Sementara lewat hotline Polda Jatim, sudah ada lebih dari 10 orang yang melaporkan. Baik eksploitasi ekonomi, kekerasan fisik, maupun kekerasan seksual.

Tidak hanya itu, Arist menyampaikan kabar terbaru bahwa Polda Jatim telah menghadirkan dua saksi kunci kakak beradik dari Blitar.

Dua saksi kunci itu, menurutnya, dihadirkan Polda untuk memastikan data-data yg disampaikan oleh korban bisa menjadi alat bukti kuat untuk melakukan gelar perkara.

Dengan demikian, bila ditotal sejak awal pelaporan sampai saat ini, setidaknya sudah ada lebih dari 42 orang saksi korban maupun saksi kunci berkaitan kasus dugaan kejahatan oleh JE Pendiri Sekolah SPI.

Arist pun berharap Polda Jatim segera memanggil JE Pendiri Sekolah SPI sebagai terduga pelaku, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Sekadar mengingatkan, kasus dugaan kekerasan seksual oleh JE Pendiri Sekolah SPI ini bermula dari pelaporan tiga terduga korban didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Sabtu (29/5/2021) lalu.

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA yang mendampingi ketiga korban mengatakan, JE diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal, juga eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi.

Di pihak lain, Recky Bernadus Surupandy Kuasa Hukum JE meminta semua pihak tidak mengeluarkan opini atau pendapat yang bisa merugikan kliennya selama proses hukum berlangsung.

Kuasa Hukum JE tidak akan tinggal diam dan akan mengumpulkan data dan keterangan yang akan membuktikan bahwa pelaporan itu tidak benar, bahwa JE tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.(ton/frh/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
26o
Kurs