Jumat, 19 April 2024

Komnas PA Kantongi Bukti Dugaan Tindak Pidana JE Pemilik Sekolah SPI

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
kpai-laporkan-dugaan-kekerasan-seksual-terhadap-siswa-sekolah-swasta-di-batu Arist Merdeka Sirait Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia saat mendampingi terduga korban kekerasan seksual di salah satu sekolah swasta di Kota Batu, Sabtu (29/5/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan pihaknya sudah mengantongi bukti tindak pidana yang diduga dilakukan JE, pemilik sekaligus pengelola sekolah SPI di Kota Batu terhadap belasan anak didiknya.

“Kami punya testimoni, keterangan saksi-saksi, dan sebagainya. Jadi, lengkap. Datanya terkonfirmasi. Termasuk kekerasan fisiknya, eksploitasi ekonominya, termasuk kejahatan seksualnya. Testimoni dari korban-korbannya, bisa dilihat secara multimedia, bahwa kesaksian itu adalah pembenaran,” ujar Arist Merdeka Sirait di Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

Arist menjelaskan, perbuatan keji yang diduga dilakukan JE terhadap 15 anak perempuan ini baru terungkap satu minggu yang lalu berkat laporan korban ke Komnas PA. JE diduga melakukan kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan seksual sejak tahun 2009.

“Awalnya karena ada suatu tekanan yang sangat luar biasa yang terus tersimpan. Ketika seorang anak mengalami kejahatan seksual, tidak pernah bisa terlupakan, tetapi terus jadi tekanan psikologis. Dilaporkan dan disampaikan ke Komnas PA satu minggu yang lalu. Kita gali, investigasi dan konfirmasi data itu sampai ada tim kita yang mendatangi ke Poso, Palu, Blitar,” kata Arist.

 

JE pemilik SPI, menurut Arist Merdeka Sirait bisa dikenakan tiga pasal berlapis, di antaranya Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan seksual dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan jika terbukti dilakukan berulang, sanksinya dikebiri kimia. Lalu Pasal 81 tentang eksploitasi ekonomi dan Pasal 80 tentang kekerasan fisik.

“Ini kejahatan serius, kejahatan seksual yang dilakukan secara berulang-ulang sesuai UU 17/2016 merupakan extra ordinary crime sehingga harus diselesaikan secara luar biasa dan cepat,” tambah Ketua Komnas PA.

Sementara, berkaitan kasus ini, Polda Jatim belum memberikan keterangan lebih lanjut. Pihak SPKT menyerahkan keterangan resmi berkaitan laporan dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu sekolah swasta di Kota Batu ini kepada Bagian Humas Polda Jatim.

Recky Bernadus Surupandy S.H, M.H, kuasa hukum JE pemilik sekolah swasta SPI di Kota Batu yang dilaporkan Komnas PA ke Polda Jatim atas dugaan kekerasan seksual terhadap belasan siswa di sekolah itu angkat bicara.

Dia bilang, dirinya sebagai Kuasa Hukum terlapor akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.(iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs