Sabtu, 12 Oktober 2024

Komnas PA Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pemilik Sekolah Swasta di Batu terhadap Belasan Siswanya

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
kpai-laporkan-dugaan-kekerasan-seksual-terhadap-siswa-sekolah-swasta-di-batu Arist Merdeka Sirait Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia saat mendampingi terduga korban kekerasan seksual di salah satu sekolah swasta di Kota Batu, Sabtu (29/5/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi kantor Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021), untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JE, pemilik sekaligus pengelola salah satu sekolah swasta di Kota Batu terhadap belasan anak didiknya.

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA mengatakan, kedatangannya ke Polda Jatim untuk mendampingi tiga orang korban dari total yang dikonfirmasi Komnas PA saat ini sebanyak 15 orang korban. Mereka merupakan mantan siswa di sekolah swasta di Kota Batu itu.

Dari keterangan para korban, Arist menerangkan, kejahatan seksual yang dilakukan pengelola sekolah itu sudah berlangsung sejak lama dan diduga berulang-ulang.

“Di sana tersimpan kasus kejahatan yang dilakukan pemilik SPI. Dia lakukan kejahatan seksual berulang mulai mereka kelas 1, 2 dan 3 sampai anak tersebut lulus dan dewasa mengalami kejahatan seksual,” terang Arist Merdeka Sirait.

Dia sendiri mengaku kaget dengan mencuatnya kasus yang diterima Komnas PA ini karena dirinya pernah berkunjung ke sekolah tersebut dan mengenal JE sang pemilik.

Lebih lanjut arist menyebutkan, kejahatan seksual yang dilakukan JE masuk kedalam kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan serius.

“Saya rasa banyak yang mengenal sosok JE di Batu dan Jawa Timur, saya juga kaget dengan perilaku JE yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa karena melakukan kejahatan seksual pada peserta didiknya. Bukan dilakukan sekali, namun berulang-ulang. Tidak hanya di sekolah tapi juga dilakukan di luar negeri ketika mereka melakukan kunjungan,” terang Ketua Komnas PA itu.

Iroisnya, kata Arist tidak hanya kekerasan seksual ulang, para korban juga mengalami kekerasan fisik dan kekerasan ekonomi.

“Semua dibungkus dengan alasan sekolah, mereka mengalami kekerasan fisik seperti ditendang, dipukul, dimaki termasuk kekerasan verbal. Secara ekonomi mereka dipekerjaan melebihi jam kerja, mereka menghasilkan uang yang banyak tetapi tidak mendapatkan upah atau imbalan yang layak,” penjelasan Komnas PA.

Dugaan kekerasan seksual dan ekonomi yang dilakukan JE saat ini, kata Arist, sangat memukul dunia pendidikan dan menyedihkan. Mengingat sekolah itu, kata dia, merupakan sekolah kebanggaan Kota Batu dan Provinsi Jawa Timur, tapi justru menyimpan kejahatan besar.

Komnas Perlindungan Anak berharap pelaporan ini menjadi bagian dari penegakan hukum agar masalah tersebut terang benderang.

“Ada yang terjadi 2009, 2010 dan terus berlanjut terakhir 2020 di masa pandemi Covid-19. Korban yang terkonfirmasi Komnas Perlindungan Anak saat ini ada 15 orang. Termasuk tiga orang yang datang hari ini. Karena mereka banyak yang sudah kembali ke tempat asal masing-masing. Para korban ini berasal dari keluarga miskin dari berbagai daerah di Indonesia, yang dijanjikan sekolah gratis untuk dididik,” tambahnya.

JE pemilik SPI, menurut Arist Merdeka Sirait bisa dikenakan tiga pasal berlapis, diantaranya pasal 82 UU 35/2014 tentang kekerasan seksual dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan jika terbukti dilakukan berulang sanksinya bisa dikebiri. Lalu pasal 81 tentang eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik pasal 80 UU 35/2014.

“Ini kejahatan serius, kejahatan seksual yang dilakukan secara berulang-ulang sesuai UU 17/2016 bisa menjadi extra ordinary crime sehingga harus diselesaikan dengan luar biasa dan cepat,” tambah Ketua Komnas PA.

Sementara, berkaitan kasus ini, Polda Jatim belum memberikan keterangan lebih lanjut. Pihak SPKT menyerahkan keterangan resmi berkaitan laporan dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu sekolah swasta di Kota Batu ini kepada Bagian Humas Polda Jatim.

Recky Bernadus Surupandy S.H, M.H, kuasa hukum JE pemilik sekolah swasta SPI di Kota Batu yang dilaporkan Komnas PA ke Polda Jatim atas dugaan kekerasan seksual terhadap belasan siswa di sekolah itu angkat bicara.

Dia bilang, dirinya sebagai Kuasa Hukum terlapor akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

(ton/rst/den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Surabaya
Sabtu, 12 Oktober 2024
36o
Kurs