Sabtu, 5 Oktober 2024

Komnas PA Laporkan Terduga Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah SPI

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak saat mendatangi Polda Jatim, Jumat (18/6/2021). Foto: Istimewa

Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) kembali datangi Polda Jatim terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Sekolah SPI, Kota Batu, Jumat (18/6/2021).

Kali ini Arist menyampaikan atau melaporkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim tentang adanya terduga pelaku baru dari pihak pengelola sekolah SPI.

“Pelaku dari pihak sekolah SPI ini diduga melakukan kejahatan kekerasan fisik terhadap anak-anak didik di sekolah itu,” ujarnya kepada wartawan.

Sayangnya, Arist tidak menyebutkan inisial terduga pelaku lain selain JE yang sebelumnya telah dilaporkan dengan dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik atau verbal, dan eksploitasi untuk kepentingan ekonomi terhadap siswa sekolah SPI.

Selain itu, dalam kedatangannya ke Mapolda Jatim kali ini, Arist juga melaporkan adanya tempat kejadian perkara baru dugaan kekerasan seksual oleh JE kepada siswa SPI.

“Jadi selain terjadi di dalam sekolah dan di luar negeri ketika anak-anak SPI melaksanakan kunjungan, ada tempat kejadian baru di Surabaya yang kami sampaikan ke penyidik,” kata Arist

Tidak hanya itu, dalam perkembangannya, Arist menyampaikan ada dua saksi korban baru yang diperiksa. Sehingga total saksi korban yang menjalani gelar perkara menurutnya sudah ada 16 orang.

Di lain pihak, Recky Bernadus Surupandy, kuasa hukum JE bilang, segala pernyataan yang terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi di sekolah SPI adalah pernyataan yang tidak benar.

Recky mengimbau seluruh pihak agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat atau opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan menimbulkan dampak negatif bagi kliennya.

Recky sendiri menilai laporan yang ada saat ini belum terbukti, dan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ton/dfn/den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 5 Oktober 2024
33o
Kurs