Jumat, 26 April 2024

Kuasa Hukum Sebut JE Pendiri Sekolah SPI Diperiksa di Polda Jatim Sebagai Saksi

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Risna Amalia, Kepala Sekolah SPI didampingi Recky Bernadus Surupandy, kuasa hukum, dalam konferensi pers yang digelar di Sekolah SPI, Batu pada Kamis (10/6/2021). Foto: Istimewa

Hari ini Selasa (22/6/2021) JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) memenuhi panggilan untuk diperiksa Polda Jatim atas laporan tuduhan tindakan kekerasan seksual, fisik dan eksploitasi ekonomi yang diduga dilakukannya kepada belasan murid SPI.

Recky Bernadus Surupandy, S.H., M.H., kuasa hukum JE menyatakan, pemeriksaan terhadap kliennya di Polda Jatim hari ini adalah sebagai saksi.

Pada kesempatan itu Recky mengungkap sejumlah fakta mengenai pelapor berinisial SDS yang tercatat sebagai murid dari Sekolah SPI, sejak tahun 2008 hingga lulus sekolah tahun 2011.

“Setelah lulus sekolah tahun 2011, SDS mengajukan permohonan kepada Yayasan Sekolah SPI untuk tetap bisa tinggal dengan tujuan bisa berkontribusi sebagai alumni,” kata Recky.

“SDS ingin mengembangkan bakat keterampilan sesuai dengan minatnya di bidang seni pertunjukan, serta mendampingi adik-adik kelasnya yang masih bersekolah,” imbuhnya.

Setelah diseleksi berdasarkan rekam jejak selama bersekolah, SDS diterima untuk tinggal di lingkungan Sekolah SPI sejak tahun 2011 hingga pelapor izin undur diri pada bulan Januari 2021 karena mau menikah.

Dalam kontribusinya mengembangkan bakat keterampilan sesuai dengan minat di bidang seni pertunjukan, SDS serta beberapa saksi menerima pendapatan dari Yayasan Sekolah SPI.

Namun menurut Recky, tanggal 29 Mei 2021, tiba-tiba pelapor berikut saksi melaporkan JE dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana.

Recky pun merasa aneh karena dari pernyataan pelapor yang menyatakan telah mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2009, dan tidak sejak awal melaporkan kejadian itu.

Masih menurut Recky, awal mula waktu kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan oleh SDS adalah mulai tahun 2009 sementara alat bukti visum et repertum dilakukan tahun 2021,

“Hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Terkait pernyataan yang menyatakan SDS telah mengadukan kejadian tersebut kepada para guru tetapi tidak dihiraukan, menurut Recky, itu adalah pernyataan bohong.

Menurutnya, Sekolah SPI itu berdiri di permukiman warga dan bisa diakses siapa pun.

“Sehingga jika pernyataan dari pelapor mengalami kekerasan seksual sejak 2009, mengapa tidak sejak semula melaporkan kejadian itu? Dan juga jika benar terjadi hal-hal yang tidak baik, maka sudah pasti sekolah tersebut akan digeruduk masyarakat dan dibubarkan,” tuturnya.

Dia berharap agar pelapor diperiksa psikologis secara menyeluruh dari rumah sakit pemerintah yang berwenang agar dapat diketahui secara medis kondisi kejiwaannya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga sedang mendalami latar belakang organisasi masyarakat (ormas) yang menjadi pendamping dalam perkara ini. Pihaknya mendalami aspek legalitas ormas tersebut agar dapat dipastikan aspek kewenangannya sebagai ormas.

Recky menegaskan, segala pernyataan dari pihak-pihak yang menuduh JE dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan fisik dan eksploasi ekonomi di Sekolah SPI adalah pernyataan yang tidak benar

Menurutnya, laporan kepada polisi tersebut belum terbukti.

Pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ton/dfn/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs