Selasa, 23 April 2024

Masjid Al-Akbar Surabaya Belum Putuskan Soal Salat Iduladha

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Penyemprotan disinfektan di Masjid Al Akbar. Foto: dok suarasurabaya.net

Pengurus Masjid Nasional Al Akbar Surabaya masih berkoordinasi dan berunding tentang penyelenggaraan Salat Iduladha berjamaah pasca keluarnya surat edaran Menteri Agama tentang penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 Masehi.

Helmy M. Noor Sekretaris Badan Pelaksana Masjid Al Akbar Surabaya mengatakan, sebenarnya pengurus masjid sudah membentuk panitia Iduladha yang akan mengurus dua kegiatan. Baik Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.

Namun, kata Helmy, sejak Menteri Agama menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan Salat Iduladha Rabu (23/6/2021) lalu yang salah satunya melarang Salat Iduladha berjemaah di lapangan terbuka, di masjid/musala yang daerahnya masuk kategori risiko penyebaran tinggi dan sedang (zona merah dan oranye), pengurus masih belum memutuskan apakah salat ied tetap digelar atau tidak.

Kota Surabaya saat ini masuk zona oranye berdasarkan peta sebaran Covid-19 Jawa Timur. Namun, dari lingkup kecamatan bersadarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, Kecamatan Jambangan masuk zona kuning.

“Dari kecamatan berdasarkan PPKM Mikro masuk zona kuning. Masih dievaluasi lagi sambil menanti. Kami juga akan ada koordinasi dengan pemerintah setempat,” kata Helmi.

Untuk sementara, ujar Helmi, panitia tetap akan membuka pendaftaran online dengan sistem ID Card bagi calon jemaah Salat Ied pada awal Juli mendatang.

Namun, panitia tetap menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya, apakah penyelenggaraan Salat Iduladha berjemaah di masjid tetap diperbolehkan atau tidak.

“Awal Juli akan kami publish pendaftaran Salat Iduladha tapi dengan catatan tetap mengacu pada keputusan pemerintah. Kalau pun tidak ada salat, dari Masjid Al-Akbar tinggal mengumumkan ke pendaftar,” kata Helmi kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (24/6/2021).

Tidak hanya Salat Ied, lewat surat edaran itu, pemerintah juga melarang kegiatan takbir keliling di jalanan untuk mengantisipasi kerumunan orang yang berpotensi menyebarkan virus. Takbiran boleh dilakukan di masjid/musala secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas.

Kemudian, Kementerian Agama melarang pelaksanaan Salat Iduladha berjemaah di lapangan terbuka, di masjid/musala yang daerahnya masuk kategori risiko penyebaran tinggi dan sedang (zona merah dan oranye).

Salat Iduladha berjemaah cuma boleh diadakan di lapangan terbuka, masjid/musala yang daerahnya aman dari penyebaran Virus Corona berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Sementara itu, untuk pemotongan hewan kurban, Kementerian Agama merekomendasikan supaya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).(tin/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
32o
Kurs