Sabtu, 4 Mei 2024

MK Perintahkan DPR dan Pemerintah Memperbaiki UU Cipta Kerja Selama Dua Tahun

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kelompok buruh kompak menolak UU Cipta Kerja, di Gedung DPR RI, Senin (9/11/2020). Foto: Farid/Dokumen suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Maka dari itu, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah selaku pembuat undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun terhitung mulai hari ini, Kamis (25/11/2021).

Kalau dalam waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak bisa menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka status UU 11/2020 menjadi inkonstitusional permanen.

Walau begitu, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai adanya perbaikan selama dua tahun ke depan.

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Anwar Usman Ketua MK, siang hari ini, Kamis (25/11/2021), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Lebih lanjut, MK menyatakan peraturan lain yang dicabut sebelumnya lewat UU 11/2020 harus diberlakukan kembali kalau tidak ada perbaikan dalam waktu dua tahun.

MK juga meminta semua pihak menangguhkan kebijakan strategis dan berdampak luas, serta tidak memperkenankan menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU 11/2020.

Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI, dalam forum Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.

Sementara itu, berbagai kalangan terutama buruh menolak, karena regulasi tersebut dianggap terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version