Selasa, 30 April 2024

Ombudsman Laporkan Hasil Pantauan Pelayanan Publik kepada Presiden

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ombudsman RI periode 2016-2021 berfoto bersama di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/2/2021), sesudah melaporkan hasil pemantauan kepada Jokowi Presiden. Foto: Istimewa

Ombudsman RI periode 2016-2021 pada Senin (1/2/2021), menyampaikan laporan hasil kerjanya selama lima tahun, kepada Joko Widodo Presiden.

Penyampaian laporan kinerja Ombudsman RI yang selesai masa tugasnya, berlangsung tertutup di Istana Merdeka, Jakarta, dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Sesudah menyampaikan laporan, Adrianus Meliala mengatakan, ada beberapa isu dalam laporan Ombudsman yang menjadi perhatian Presiden.

Antara lain, rendahnya tingkat kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) pada standar pelayanan publik.

“Publik sering menjadi korban karena banyak ASN yang mengabaikan standar pelayanan seperti ketidakpastian waktu, adanya pungutan tidak resmi, dan perlakuan aparat yang berbeda-beda waktu melayani,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (1/2/2021)

Kemudian, Presiden juga memperhatikan laporan Ombudsman soal investasi industri mobil listrik yang terkendala perizinan.

Lebih lanjut, Jokowi, menurut Adrianus, akan menindaklanjuti laporan Ombudsman, termasuk masalah limbah alat pelindung diri (APD) bekas pakai tenaga kesehatan dan tenaga medis yang tidak terkendali akibat pandemi Covid-19.

Sekadar informasi, Ombudsman adalah lembaga negara yang punya kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Tanah Air.

Ombudsman mengawasi layanan publik baik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintah termasuk BUMN, BUMD, BHMN, mau pun swasta yang seluruh dananya atau sebagian bersumber dari APBN atau APBD.

Berdasarkan aturan, Ombudsman tidak bisa memberikan sanksi mutlak kepada pihak penyelenggara layanan publik yang diduga melakukan pelanggaran prosedur atau maladministrasi.

Ombudsman sebatas memberikan saran supaya pihak penyelenggara negara yang mendapatkan rekomendasi memperbaiki kinerjanya.

Selain itu, Ombudsman bisa menyampaikan kepada atasan penyelenggara negara atau Presiden dan DPR, untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman yang tidak dilaksanakan aparat pelayan publik.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
28o
Kurs