Sabtu, 27 April 2024

PeduliLindungi Akan Digunakan pada Berbagai Aktivitas Utama Masyarakat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan

Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan (Menkes) mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara bertahap akan terus mengimplementasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ke berbagai aktivitas utama masyarakat seperti perdagangan dan keagamaan.

“Di mana fungsi-fungsi dari aplikasi PeduliLindungi, baik untuk skrining, tracing maupun juga untuk protokol kesehatan itu nantinya bisa kita jalankan dan membantu untuk memudahkan hidup kita menjalankan protokol kesehatan di aktivitas-aktivitas utama,” kata Menkes, Kamis (7/10/2021).

Dilaporkan Antara, beberapa aktivitas yang telah mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi di antaranya seperti perdagangan, baik modern dengan tujuan pusat perbelanjaan maupun tradisional seperti pasar.

Aplikasi tersebut juga digunakan untuk keperluan transportasi, pariwisata, keperluan bekerja dan pendidikan.

Menkes juga menjelaskan, PeduliLindungi akan dan telah digunakan untuk aktivitas keagamaan, baik ritual mingguan seperti salat di masjid dan ibadah di gereja, tapi juga acara keagamaan besar seperti Idul Fitri, Natal dan upacara Ngaben di Bali.

“Aplikasi PeduliLindungi secara agresif namun bertahap akan kita implementasikan ke enam aktivitas utama tadi untuk fungsi skrining, tracing dan fungsi protokol kesehatan,” Menkes menegaskan.

Untuk memperluas jangkauan, Kemenkes telah bermitra dengan berbagai platform digital untuk mengintegrasikan fitur QR Code PeduliLindungi dengan aplikasi lain.

Sementara Setiaji Chief Digital Transformation Office Kemenkes menambahkan, sejauh ini terdapat 15 mitra yang telah terintegrasi dengan fitur tersebut, 35 mitra lainnya akan secara bertahap melakukan implementasi tersebut.

Terkait penggunaan fitur QR Code di aplikasi lain, dia memastikan keamanan dari fitur tersebut dan menjamin tidak akan disimpan dalam aplikasi mitra PeduliLindungi.

“Data pribadi dan lain sebagainya, termasuk lokasi, tidak kita simpan dan informasi mengenai keamanan perlindungan data tersebut juga tertera di dalam term and conditions yang ada di masing-masing platform mitra digital,” demikian Setiaji.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
27o
Kurs