Selasa, 19 Maret 2024

Pelaksanaan PPKM, Pemkab Sidoarjo Lockdown 3 Desa Zona Merah

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi.

Hudiyono Pj Bupati Sidoarjo mengatakan, akan ada tiga desa yang diberlakukan lockdown dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayahnya yang berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021). Tiga desa yang masih enggan disebutkan itu, merupakan desa yang berstatus zona merah.

Lockdown desa zona merah itu, kata Hudiyono, merupakan kebijakan lokal Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini terus naik. Pihaknya akan menerjunkan petugas untuk memantau segala aktivitas termasuk keluar masuk masyarakat yang ada di tiga desa tersebut.

“Ada lockdown khusus desa yang merah. Jadi semua kegiatan di desa tersebut dihentikan, termasuk kalau ada minimarket di desa itu juga harus ditutup. Perlu dimengerti ini lockdown desa ya, bukan kabupaten lo. Nanti kita sebut desanya setelah kesepakatan dengan forkopimda,” kata Hudiyono, saat mengudara di Radio Suara Surabaya.

“Aturan yang dipatuhi (tiga desa yang di-lockdown), orang yang keluar/masuk desa itu harus izin. Misal ada warga situ yang pekerja, keluar harus pakai surat keterangan. Kita standby kan petugas disitu, ada check point. Warga yang keluar masuk akan ditanya mau kemana dan dicek suhu tubuhnya,” jelasnya.

Pemkab Sidoarjo, lanjut dia, juga menerapkan jam malam saat PPKM yang berlangsung mulai hari ini, tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Dalam hal ini, Satgas Covid-19 Pemkab Sidoarjo akan membatasi pergerakan kegiatan masyarakat.

“Jam malam akan diberlakukan pukul 22.00 – 04.00 WIB. Pusat perbelanjaan atau mal buka sampai pukul 19.00 WIB, toko swalayan buka mulai pukul 07.00 WIB – 22.00 WIB dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat,” kata dia.

Kemudian, kegiatan restoran makan atau minum di tempat dibatasi maksimal pengunjung 25 persen. Sedangkan layanan pesan antar atau take away dilaksanakan sampai batas jam 22.00 WIB.

Sedangkan toko kebutuhan bahan pokok (sembako), katanya, beroperasi biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan keagamaan dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen dengan pengaturan jam kerja diserahkan ke instansi masing-masing.

Penerapan itu berdasarkan pertimbangan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Untuk selanjutnya, kata Hudiyono, pelaksanaan PPKM termasuk kebijakan lokal di Sidoarjo itu akan dibahas dalam rapat gabungan bersama forkopimda hari ini.

“Instruksi Mendagri dan Gubernur Jatim kita patuhi bersama. Kita semua berharap dengan diterapkan PPKM penyebaran Covid-19 terkendali,” katanya. (ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
35o
Kurs