Jumat, 26 April 2024

Pemerintah Siap Memperbaiki UU Cipta Kerja

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
airlangga-hartarto Airlangga Hartarto Ketua KCP-PEN sekaligus Menko Perekonomian. Foto: Antara

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, pemerintah akan melakukan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pernyataan itu disampaikan Airlangga secara virtual, siang hari ini, Kamis (25/11/2021), di Jakarta, merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Uji Formil UU Cipta Kerja.

“Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai tenggat waktu dari MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Sekarang, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK dengan mempersiapkan perbaikan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Maka dari itu, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah selaku pembuat undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun terhitung mulai hari ini.

Kalau dalam waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak bisa menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka status UU 11/2020 menjadi inkonstitusional permanen.

Walau begitu, MK menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai adanya perbaikan selama dua tahun ke depan.

Lebih lanjut, MK menyatakan peraturan lain yang dicabut sebelumnya lewat UU 11/2020 harus diberlakukan kembali kalau tidak ada perbaikan dalam waktu dua tahun.

MK juga meminta pemerintah tidak membuat kebijakan strategis yang berdampak luas, serta menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU 11/2020.(rid/wld/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs