Selasa, 28 Mei 2024

Pemkab Sidoarjo Bekali Kades Pengelolaan Keuangan Desa

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Subandi Wabup Sidoarjo saat memberikan sambutan di hadapan kepala desa saat pembekalan keuangan desa, Rabu (24/3/2021). Foto: Istimewa

Pemkab Sidoarjo bekali kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo tentang pengelolaan keuangan desa. Kegiatan pembekalan ini dirangkum dalam Workshop Pengelolaan Keuangan Desa yang berlangsung mulai 24-26 Maret 2021 di Kota Batu. Selain diikuti kades, workshop juga diikuti bendahara dari 322 desa di Kabupaten Sidoarjo.

Subandi Wakil Bupati Sidoarjo mengatakan, anggaran desa tiap tahunnya meningkat. Sehingga pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel dan partisipatif. Pihaknya juga berharap besarnya dana desa yang dikelola tidak menjadi bencana bagi aparatur pemerintah desa. Oleh karenanya pengelolaan keuangan desa harus betul-betul dipahami oleh aparatur pemerintah desa.

“Dengan dengan kegiatan workshop seperti ini, mudah-mudahan terkait pengelolaan keuangan tidak menjadi masalah bagi aparatur desa,” ucapnya Kamis (25/3/3021).

Subandi juga meminta ada harmonisasi di seluruh unsur aparatur pemerintah desa. Antara Kades dengan perangkatnya serta dengan BPD harus saling bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Hal itu menurutnya adalah kunci keberhasilan desa menjalankan pembangunan diwilayahnya.

“Harus bisa menjalankan harmonisasi antara kepala desa, perangkat dan BPD, ini adalah kunci suatu keberhasilan di tingkat desa,”ucapnya.

Fredik Suharto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo menambahkan, workshop bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam pemahaman pengelolaan keuangan desa. Seperti meliputi perencanaan, pelaksanaan ketatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawabannya. Melalui workshop seperti ini, lanjut Fredik, diharapkan mampu mengoptimalkan pemahaman peran kepala desa dan perangkat desa dalam tata kelola keuangan desa berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas dan parfisipatif.

“Dalam tata kelola keuangan desa diharuskan juga dapat dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”ucapnya.

Dalam workshop ini peserta juga mendapat mater di antaranya terkait ruang lingkup pemantapan pembayaran dengan menggunakan mekanisme transaksi non tunai di desa serta pemahaman terkait teknis pengadaan barang dan jasa didesa. Seperti meliputi pembentukan tim pelaksana kegiatan, penyusunan rencana anggaran biaya (RAP), gambar bangunan, pertanggungjawaban dan penyusunan dokumen kegiatan.(dfn/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Selasa, 28 Mei 2024
33o
Kurs