Selasa, 23 April 2024

Penumpang KA Wajib Sertakan Bukti Vaksinasi Covid-19

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Wajibkan penumpang kereta api tunjukan bukti vaskinasi sebelum naik kereta api. Foto: Humas Daop 8

Kereta Api Indonesia (KAI) daerah operasional (Daop) 8 Surabaya memastikan bahwa seluruh calon penumpang atau moda transportasi kereta api untuk semua jurusan, dan seluruh perjalanan, termasuk kereta api jarakjauh maupun kereta api lokal, wajib menyertakan surat kerterangan atau bukti vaskinasi Covid-19. Minimal dosis pertama.

Luqman Arif Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan bahwa kebijakan baru perjalanan kereta api tersebut merupakan penyesuaian seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub nomor 69 tahun 2021. “Menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021. Dan dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal,” terang Luqman Arif, Senin (13/9/2021).

Untuk layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat penggunaan bukti vaksinasi tersebut diberlakukan mulai Selasa (14/9/2021). Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin yang sudah di download atau di unduh dari aplikasi PeduliLindungi para calon penumpang,” tambah Luqman.

Syarat vaksinasi untuk minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, bagi penumpang atau pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR maksimal 2×24 jam atau surat keterangan Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara itu, terkait dengan penumpang berusia di bawah 12 tahun, Luqman menambahkan, secara umum masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api (KA).

“Kami secara konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19 ini,” pungkas Luqman.(tok/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
27o
Kurs