Selasa, 10 Desember 2024

Polisi Gagalkan Peredaran 20,4 Kg Sabu-sabu Jaringan Surabaya – Medan

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat total 20,4 kilogram dari Medan ke Surabaya, dihadirkan dalam keterangan pers pada Jumat (26/6/2021). Foto: Istimewa

Polrestabes Surabaya, membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat total 20,4 kilogram dari Medan ke Surabaya.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo Wakil Kepala Polrestabes Surabaya,  dalam keterangan persnya Jumat (26/6/2021) mengatakan, berdasarkan hasil analisa terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di daerah Jawa Timur, didapatkan sebuah informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan ke Surabaya.

Selanjutnya Tim Operasional Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima Tersangka. Dua di antaranya warga Bandung, Jawa Barat, masing-masing berinisial CH, usia 30 tahun, dan MA, 34 tahun.

Tiga pengedar lainnya, berasal dari berbagai daerah, yaitu EK (38), warga Sidoarjo, Jawa Timur, FA (25), warga Kuningan, Jawa Barat, dan CL (22) warga Ibu Kota Jakarta.

Polisi menduga, lima orang komplotan ini masih berkaitan dengan pengedar sabu-sabu jaringan Medan, Sumatera Utara, yang terindikasi selama ini selalu mendapat pasokan sabu dari negara China.

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap CH, satu-satunya tersangka perempuan dalam kasus ini, didapatkan keterangan bahwa Tersangka telah mengambil dan mengirim paket narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali, atas perintah bandar dengan insial AA sejak bulan Desember 2020 hingga April 2021.

“Diduga AA ini adalah bandar yang mengendalikan peredaran gelap narkotika dari salah satu lapas di Jawa Timur. Hingga saat ini Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengumpulkan bukti-bukti dan analisa lebih lanjut untuk mengungkap jaringan tersebut,” kata Hartoyo.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi pidana mati. (ton/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Mobil Seruduk Warung di Jalan Kedungdoro Surabaya

Surabaya
Selasa, 10 Desember 2024
32o
Kurs