Sabtu, 9 November 2024

BNNP Jatim Musnahkan 6,4 Kg Sabu dan 200 Ribu Butir Obat Keras

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Petugas menunjukkan barang bukti 200 ribu obat keras berbahaya yang dimusnahkan oleh BNNP Jatim pada Selasa (22/6/2021). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa 6,4 kilogram sabu, pada Selasa (22/6/2021). Selain sabu, barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan adalah 203.000 butir obat keras berbahaya.

Brigjen pol Aris Purnomo, Kepala BNNP Jatim mengatakan, sabu yang dimusnahkan itu disita dari empat tersangka dari tiga tempat kejadian perkara yang berbeda.

Aris mengatakan meskipun pandemi, peredaran narkoba terus jalan, karena menurutnya narkoba merupakan bisnis yang menggiurkan. Berbagai cara pun dilakukan para bandar untuk bisa mengelabui petugas.

“Dalam pemusnahan hari ini, keempat tersangka juga dihadirkan,” ujar Aris.

Aris merinci, salah satu tersangka, MZ ditangkap di sebuah minimarket di Jalan Raya Veteran Mojoagung, Kabupaten Jombang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kardus yang diletakkan di bawah jok depan kursi penumpang sebanyak 9 bungkus plastik, dengan total berat 845,96 gram.

Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan barang di rumah tersangka MZ di Bangil Pasuruan, ditemukan obat keras berbahaya warna putih berlogo YY sebanyak 203.000 butir.

Sementara tersangka lainnya yakni AR dan BS ditangkap oleh petugas di Pintu Exit Tol Waru Gunung, Karang Pilang, Surabaya, pada saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan Madura.

Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 4.003,22 gram.

Selanjutnya ada tersangka MM yang ditangkap oleh petugas dari BNNP Jatim di halaman minimarket yang berada di Karangsari, Tuban, pada saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Surabaya untuk melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu.

Di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu total seberat 1581,81 gram.

Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. (ton/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 9 November 2024
35o
Kurs