Kamis, 25 April 2024

Polisi Tahan Dua Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir. Foto: Tangkapan layar Humas Polda Metro Jaya

Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan dua tersangka lagi kasus mafia tanah dengan artis Nirina Zubir sebagai korbannya.

“Notaris Ina Rosiana telah ditangkap tadi malam sekitar jam 00.30 WIB di apartemen Kalibata,” kata AKBP Petrus Silalahi, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi Antara,  Selasa (23/11/2021).

Petrus mengungkapkan, alasan penangkapan terhadap Ina Rosiana, karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian tanpa alasan jelas.

“Dipanggil pada Rabu pekan lalu, tapi tidak hadir dan minta tunda ke hari Jumat. Kemudian, minta tunda lagi ke hari Senin, minta tunda lagi tanpa alasan yang patut dan layak,” ujarnya.

Tersangka selanjutnya adalah notaris Erwin Riduan, yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Selasa siang. “Jadi tidak perlu ditangkap karena sudah menyerahkan diri,” katanya.

Menurut Petrus, anggota polisi dari Sybdit Harda dikerahkan semua dan menunggu di Polda Metro Jaya. “Karena sudah datang, notaris Erwin, dibawa ke ruang pemeriksaan,” katanya.

Petrus memastikan, kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Ina Rosiana dan Erwin Riduan guna pemeriksaan sebagai tersangka. “Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka kemudian kami lanjutkan dengan penahanan,” tambahnya.

Dengan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, maka kepolisian telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir.

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Riri Kasmita, mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir, dan suami Riri atas nama Endrianto, serta notaris bernama Faridah.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs