Kamis, 25 April 2024

Polresta Sidoarjo Bekuk WNA Terlibat Kasus Narkoba

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Petugas menunjukkan barang bukti tembakau sintetis milik seorang pelaku WNA asal Palestina. Foto: Antara

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, membekuk seorang warga negara asing asal Palestina dan seorang warga lokal atas keterlibatan mereka dalam kasus narkoba jenis tembakau sintetis.

AKBP Deny Agung Andriana Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo i Sidoarjo, mengatakan untuk tersangka berinisial KW warga Palestina itu ditangkap saat mengkonsumsi tembakau sintetis di salah satu apartemen di wilayah Kecamatan Waru, Sidoarjo.

“Sedangkan SW warga lokal ditangkap petugas saat hendak mengedarkan narkoba tembakau sintetis di area SPBU Tropodo Sidoarjo. Keduanya merupakan kasus yang berbeda,” ujarnya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (18/2/2021).

Ia mengatakan tersangka WNA itu ditangkap pada hari Kamis 11 Februari 2021 saat menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis.

“Dari tangan tersangka Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika golongan l (jenis tembakau sintetis) dengan berat bruto masing masing sekitar 4,44 gram,” tuturnya seperti yang dilansir Antara.

Selain memiliki tembakau sintetis, kata dia, pelaku juga mengaku kalau sudah dua tahun tinggal di Indonesia secara ilegal karena paspor yang dimiliki sudah habis masa berlakunya.

“Habisnya pada tahun 2017 lalu. Sebelum ke Sidoarjo, pelaku mengaku tinggal di Jakarta,” ujarnya.

Ia mengatakan, petugas berhasil menangkap SW di sebelah SPBU Tropodo Sidoarjo dengan menyita barang bukti cukup banyak.

“Di antaranya adalah empat bungkus plastik klip berisi tembakau sintesis dengan berat 372,24 gram, tiga bungkus plastik klip berisi tembakau gayo ijo super premium dengan berat 3.250 gram, dua botol berisi cairan methanol masing-masing 1 liter, timbangan elektrik,” ucap-nya.

Untuk pelaku SW tersebut, lanjut dia, merupakan pengedar dengan pasar penjualannya di wilayah kabupaten Sidoarjo dan di luar kabupaten Sidoarjo. “Bahkan dari pengakuan pelaku sampai dengan Kepulauan Papua,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka WNA terjerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Tersangka SW terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tersangka dihukum minimal 4 tahun penjara.(ant/tin/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs