Kamis, 25 April 2024

Peredaran Narkoba Seberat 6 Kilogram Digagalkan Polda Jatim

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Konferensi pers pengungkapan peredaran Narkoba seberat 6 Kilogram di Mapolda Jatim. Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram di Kota Surabaya dan Sidoarjo. Dua tersangka telah diringkus. Mereka merupakan kaki tangan dari jaringan bandar yang sama yang sekarang masih jadi buronan polisi.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim, dalam konferensi pers Kamis (18/2/2021) di Mapolda Jatim Jl Ahmad Yani Surabaya mengatakan, penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Putat Jaya sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Kemudian, tim Subdit 1 Ditresnarkoba menangkap pria berinisial IS (35) pada Selasa 16 Februari 2021 sore di Kupang Gunung Timur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu yang siap diedarkan menjadi paketan kecil.

Dalam interogasi, tersangka IS alias J ini mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial HRS yang berada di Porong. Saat ini HRS masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Gatot mengatakan, dari penangkapan di Surabaya itu, petugas melakukan pengembangan penyelidikan sampai dapat meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Tersangka ES yang merupakan warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya ini ternyata juga anak buah HRS.

“Tersangka ES ini diringkus di Sukodono, Sidoarjo. Dia diringkus saat berada di dalam rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilo yang dibungkus menggunakan teh cina,” jelasnya.

Kata Gatot, saat disita narkotika jenis sabu seberat lima kilogram itu dibungkus dengan kemasan teh Cina dengan berat toral 5,521 gram. Selain itu, petugas juga menyita 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.

Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari seseorang berinisial RMB yang masih DPO. Tersangka ES mengaku mendapat upah sebesar Rp 50 juta dari peredaran narkotika itu.

“Sekarang anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu,” katanya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.(bid/tin/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs