Jumat, 29 Maret 2024

Presiden: Belajar Tatap Muka Boleh Digelar sesudah Semua Pelajar Sekolah Menengah Mendapat Vaksin Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memantau pelaksanaan vaksinasi untuk pelajar di SMA Negeri 3 Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/8/2021). Foto: biro pers setpres

Joko Widodo Presiden pada Kamis (19/8/2021), memantau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk kelompok pelajar, di Provinsi Jawa Timur.

Presiden yang didampingi Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, melihat langsung proses vaksinasi, di SMP Negeri 3 Mejayan, Kabupaten Madiun.

Dari situ, Jokowi juga memantau pelaksanaan vaksinasi dan melakukan audiensi dengan kepala daerah, guru, dan pelajar, di berbagai sekolah lewat konferensi video.

Antara lain, SMA Negeri 1 Medan, Sumatera Utara, Madrasah Arifah Gowa, Sulawesi Selatan, Madrasah Aliyah Negeri Bontang, Kalimantan Timur, dan SMP Negeri 11 Depok, Jawa Barat.

Kemudian, SMP Negeri 5 Semarang, Jawa Tengah, Pondok Pesantren Pandanaran Sleman, DIY, SMA Negeri 5 Pekanbaru, Riau, dan Pondok Pesantren Al Mubarok Serang, Banten.

Pada kesempatan itu, Presiden mengapresiasi cepatnya pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok pelajar usia 12-17 tahun yang duduk di sekolah menengah pertama dan menengah atas.

Jokowi menegaskan, pembelajaran tatap muka bisa mulai dilaksanakan kalau semua pelajar SMP/SMA/SMK sederajat sudah mendapat suntikan vaksinasi Covid-19.

“Jadi nanti kalau semua pelajar di seluruh Tanah Air sudah vaksinasi, silakan langsung melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Presiden, Kamis (19/8/2021), di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Terkait pembelajaran tatap muka di masa pandemi, pemerintah sudah menyiapkan aturan mainnya dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama.

Lewat SKB Empat Menteri itu, pemerintah mendorong percepatan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat, seiring akselerasi program vaksinasi.

Seperti diketahui, dari awal pelaksanaan program vaksinasi, pemerintah memasukkan guru/tenaga pendidik dalam daftar prioritas penerima vaksin.

Kemudian, akhir Juni 2021, pemerintah mulai menyuntikkan vaksin untuk anak usia 12-17 tahun, sesudah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memberikan izin.

Pemberian vaksinasi untuk anak usia remaja itu berdasarkan hasil kajian Badan POM bersama Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs