Selasa, 30 April 2024

Relaksasi Sesudah PPKM Darurat Bukan Berarti Menghapus Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19. Foto: Biro Pers Setpres

Pemerintah berencana menerapkan relaksasi atau pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap, beberapa hari ke depan.

Pelonggaran dilakukan sesudah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama lebih dari dua pekan, mulai tanggal 3 Juli 2021.

Terkait rencana itu, Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

Menurutnya, relaksasi bukan berarti pemerintah menghapus pembatasan kegiatan seperti sebelum ada pandemi Covid-19.

Dalam masa relaksasi, kata Wiku, masyarakat harus siap kalau pemerintah kembali memberlakukan pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi, untuk mengendalikan wabah Virus Corona.

“Perlu diingat, melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan seperti masa awal sebelum terjadi pandemi Covid-19. Tapi, secara bertahap dan sangat hati-hati menuju kehidupan normal cara baru sekaligus bersiap kalau pemerintah kembali memberlakukan pengetatan kegiatan masyarakat,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Lebih lanjut, Profesor Wiku bilang, pemerintah masih memonitor persiapan dan sosialisasi prosedur relaksasi, supaya seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan itu dengan baik.

“Umumnya, evaluasi pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat bisa dilakukan sesudah sepuluh hari atau dua pekan berjalan. Dimohon masyarakat tetap waspada, supaya kondisi penyebaran Covid-19 tetap terkendali, dan relaksasi bisa dilakukan dengan baik,” katanya.

Seperti diketahui, untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di daerah Jawa-Bali, pemerintah mulai hari Rabu (21/7/2021), menerapkan PPKM Level Empat, sampai 25 Juli 2021.

Kebijakan tersebut merupakan masa transisi dari PPKM Darurat menuju periode relaksasi yang rencananya dimulai 26 Juli 2021.

Relaksasi secara bertahap akan diberlakukan kalau tren kasus infeksi Virus Corona terus menurun sampai batas masa aktif PPKM Level Empat.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version