Jumat, 29 Maret 2024

Rizieq Shihab Mendapat Hukuman Delapan Bulan Penjara atas Perkara Kerumunan Massa di Petamburan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhammad Rizieq Shihab (MRS), pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Foto dok: Faiz suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurut majelis hakim, Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah terdakwa lain melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Selain Rizieq, putusan pengadilan itu juga berlaku untuk Haris Ubaidilah, Ahmad Sabri Lubis, Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Tindakan mantan pemimpin dan simpatisan organisasi Front Pembela Islam (FPI) tersebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Putusan perkara itu dibacakan Hakim Suparman Nyompa, petang hari ini, Kamis (27/5/2021), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muhammad Rizieq bin Sayid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidilah Spdi, terdakwa H Ahmad Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, terdakwa Idrus alias Idrus Al Habsyi, terdakwa Maman Suryadi, dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” ucap Hakim Suparman.

Faktor yang memberatkan vonis, para terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah Indonesia menanggulangi pandemi Covid-19.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa memberikan keterangan jujur sehingga memudahkan proses pemeriksaan dalam persidangan.

Putusan majelis hakim dalam perkara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta vonis dua tahun penjara.

Jaksa meyakini Rizieq Shihab melakukan penghasutan sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan, dengan sengaja mengajak orang datang ke acara pernikahan anaknya, November 2020.

Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, Habib Rizieq menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lebih dulu memvonis Rizieq Shihab hukuman denda Rp20 juta atas pelanggaran kekarantinaan kesehatan, di daerah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kalau Rizieq tidak mau membayar denda, maka dia harus menjalani hukuman penjara selama lima bulan.(rid/dfn/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
28o
Kurs