Senin, 2 Desember 2024

Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rizieq Shihab (bersorban) waktu memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (10/12/2020), menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut jadi tersangka tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.

Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan enam orang tersangka.

Selain Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan HU ketua panitia acara, A sekretaris panitia acara, MS penanggung jawab keamanan, SL penanggung jawab acara, dan HI selaku kepala seksi acara.

Yusri menjelaskan, Rizieq Shihab disangka melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP, atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri, dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Sekadar informasi, kegiatan Rizieq Shihab berupa Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu, mengakibatkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan.

Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya sudah dua kali memanggil pria yang akrab disapa Habib Rizieq untuk menjalani pemeriksaan, pada tanggal 1 dan 7 Desember 2020.

Tapi, Pimpinan FPI itu tidak hadir tanpa alasan jelas.

Irjen Pol Fadil Imran Kapolda Metro Jaya mengimbau Rizieq Shihab untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dia mengingatkan, polisi bisa melakukan penjemputan paksa kalau Habib Rizieq kembali mangkir.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 2 Desember 2024
26o
Kurs