Minggu, 28 April 2024

Sehari Setelah Kulak Sabu-Sabu, Baru Laku Dua Poket, Kuli Ini Tertangkap

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Total berat sabu-sabu yang diamankan polisi 11,52 gram. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang kuli bangunan dan mengamankan 11,52 gram sabu-sabu.

SO (41 tahun) kuli bangunan warga Sukomanunggal Kota Surabaya itu ditangkap petugas Sabtu (30/10/2021), sehari setelah dia kulakan barang haram.

Polisi menangkap SO di rumah kosnya Jalan Sukomanunggal Baru, Surabaya. Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 plastik klip berisi sabu-sabu.

Total berat sabu-sabu yang diamankan polisi 11,52 gram. Lainnya, polisi juga mengamankan sebuah timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Kompol Daniel Marunduri Kepala Satresnarkoba Polrestabes mengatakan, SO mengaku dapat sabu-sabu itu dari TSE, temannya, yang kini buron.

So-tersangka
SO tersangka pengedar sabu-sabu yang merupakan seorang kuli bangunan di daerah Sukomanunggal. Foto: Istimewa

SO dapat sabu-sabu seberat 5 gram dari TSE pada Jumat 29 Oktober. Sehari sebelum ditangkap. Kemudian dia membaginya menjadi 23 poket.

“Dari 23 poket itu, dua poket sudah terjual dengan harga kurang lebih Rp400 ribu,” kata Daniel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (02/11/2021).

SO pun berkelit. Kepada polisi dia mengaku terpaksa menjual sabu-sabu di kawasan Sukomanunggal karena kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.(den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
28o
Kurs