Jumat, 29 Maret 2024

Seleksi Direksi PDAM Diperpanjang, Eri Cahyadi Pastikan Tidak Ada Minta-Minta Jabatan

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya. Usai menggelar rapat bersama Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Senin (13/9/2021). Foto : Humas Pemkot

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memastikan seluruh tahapan Seleksi Direksi PDAM bersifat gratis dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Siapa pun boleh mendaftar asal sudah memenuhi persyaratan.
Dia menyampaikan itu terkait perpanjangan masa pendaftaran calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada oleh Panitia Seleksi (Pansel), Senin (13/9/2021).

Eri Cahyadi mengatakan, bahwa setiap orang yang memenuhi persyaratan, berhak mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon Direksi PDAM Surya Sembada. Baik itu anak pejabat atau mantan pejabat maupun staf Direksi PDAM. Ia memastikan, tidak ada praktik KKN dalam penyelenggaraan seleksi tersebut.

“Ada isu yang mendaftar si inilah, atau si itulah nanti minta jabatan. Saya pastikan itu tidak akan pernah terjadi, Pansel tidak melihat latar belakang para peserta. Silahkan para peserta bertarung dengan sehat, selama memiliki kemampuan dan lolos seleksi, siapapun itu berhak. Nanti ada tesnya, silakan ikut. Jangan ada stigma mengejar jabatan, minta-minta jabatan,” kata Eri Cahyadi, Selasa (14/9/2021).

Oleh karena itu, Ia kembali menegaskan, bahwa semua bisa mendaftar dan punya hak sama mengikuti seleksi Direksi PDAM Surya Sembada, baik itu anak pejabat atau mantan pejabat. Namun, siapapun yang mendaftar itu juga harus memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan.

“Semua bisa mendaftar dan punya hak sama, apakah anak pejabat, atau mantan pejabat. Jadi kalau mereka mendaftar jangan suudzon dan berburuk sangka. Saya meminta semua anak-anak muda potensial untuk mendaftar tanpa melihat batas umur minimal 35 tahun sesuai Perda dan Perwali,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam rekrutmen ini, pansel mengubah persyaratan pendaftaran dengan menambahkan syarat usia pendaftar, yakni minimal 35 tahun. Ini setelah Pansel menerima masukan dari ahli hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar persyaratan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Setelah ada pendapat hukum, PP 54/2017 harus dimasukkan, maka dalam evaluasi pansel memperhitungkan batas umur minimal 35 tahun. Saya lebih senang tidak ada batas umur, tapi nanti dibilang KKN,” jelasnya.

Eri Cahaydi juga meminta maaf kepada seluruh pemuda yang memiliki kemampuan namun terkendala dengan batasan umur. Meski demikian, sebagai seorang pemimpin, ia sebenarnya mengaku ingin memberikan kesempatan kepada pemuda-pemuda potensial tersebut.

“Saya minta maaf untuk pemuda-pemuda yang potensial dan hebat tidak bisa mengikuti seleksi karena batas umur minimal itu, meskipun sebenarnya sebagai pemimpin saya harus memberikan kesempatan pemuda potensial,” tuturnya,

Karena, bagi dia, para pemuda itu mendaftar bukan karena mencari jabatan dan mengandalkan siapa di belakangnya. Tapi, karena memang mereka mendaftar berdasarkan kemampuannya.

“Karena pemuda-pemuda potensial ini mendaftar bukan karena mencari-cari jabatan dan mengandalkan siapa di belakangnya, tapi karena kemampuannya. Namun, hanya karena batasan umur di PP saja yang membuat mereka harus tertutup kesempatannya untuk berkompetisi,” ujarnya.

Karenanya, dalam masa perpanjangan seleksi ini, Eri Cahyadi mempersilahkan kepada seluruh pegawai PDAM mulai dari jajaran manager hingga staf yang memenuhi persyaratan, agar ikut mendaftar seleksi Calon Direksi PDAM.

“Tadi saya sampaikan kepada Dewas PDAM, saya tandatangani pengumumannya bahwa semua pegawai yang memenuhi persyaratan wajib untuk mengikuti seleksi. Tidak perlu sungkan,” pintanya.

Meski demikian, Eri juga memastikan, pendaftar calon Direksi PDAM yang sebelumnya, sudah memenuhi semua persyaratan yang tercantum pada PP No 54 Tahun 2017. Artinya, peserta sebelumnya tetap akan lanjut ke tahapan selanjutnya, yaitu Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK). “Kalau mereka memenuhi semua persyaratan yang ada tetap melanjutkan ke tahap selanjutnya, sembari menunggu pendaftar lainnya,” ungkap dia.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu berharap, nantinya, siapapun yang menjadi Dirut PDAM harus mengutamakan kepentingan warga Surabaya terlebih dahulu. Ia ingin, tidak ada lagi wilayah di Kota Pahlawan yang tidak teraliri aliran air PDAM.

“Dalam waktu satu tahun ke depan investasinya harus digunakan untuk seluruh warga Surabaya. Tidak ada lagi wilayah di Surabaya yang tidak teraliri air PDAM. Kalau ada direksi yang terpilih, nanti kita minta buat pakta integritas, jadi kalau dia tidak menjalankan itu, maka dia bersedia untuk mengundurkan diri dan dicopot dari jabatannya,” tandasnya. (man/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs