Selasa, 16 April 2024

Semua Layanan Adminduk Gratis, RT Dilarang Pungut Biaya

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Ilustrasi. Dispendukcapil Siola

Arief Boediarto Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya mengatakan, pihaknya mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan Adminduk gratis.

Termasuk program Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk (Kalimasada) yang bisa diurus melalui RT.

Dengan demikian, melalui program itu, kini empat layanan Adminduk di Kota Surabaya dapat diurus melalui RT. Empat layanan itu, terdiri dari akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk, dan pindah keluar.

“Kami sudah sering sampaikan bahwa giat pelayanan di Pemkot Surabaya semua gratis. Tidak boleh ada pungutan apapun   dan sering sudah kita sampaikan baik pada pertemuan maupun kesempatan yang ada,” kata Arief, Jum’at (26/11/2021).

Di sisi lain, Arief juga menyatakan, secara berjenjang pihaknya juga rutin memberikan imbauan kepada RT/RW, baik melalui jajaran di kecamatan maupun kelurahan.

Pada intinya, RT atau RW tidak diperkenankan memungut biaya dari layanan Adminduk ke warga.

“Kita secara berjenjang melaksanakan imbauan kembali kepada RT maupun RW di bawah. Tak lupa juga kepada semua aparat kelurahan dan kecamatan. Kita kedepankan unsur pembinaan terlebih dahulu kepada mereka,” jelasnya.

Meskipun begitu, ia menegaskan, bahwa Pemkot Surabaya tentu tak bisa melakukan pengawasan langsung di lapangan. Utamanya, mengenai adanya pungutan liar (Pungli) yang mungkin dilakukan oknum RT kepada warga.

Makanya butuh keterlibatan aktif masyarakat untuk melapor apabila mengalami pungli saat urus layanan Adminduk.

“Bisa secara berjenjang ke lurah, camat dan seterusnya. Apabila tidak ada tanggapan, kami pun juga bisa (turun). Tapi mestinya hal-hal ini dimulai dari bawah, tingkat kelurahan,” pesan dia.

Sementara itu, sebelumnya Agus Imam Sonhaji Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, menyampaikan, di setiap kelurahan ada Cak dan Ning Minduk yang aktif menyosialisasikan program Kalimasada.

Saat ini, ada empat layanan Adminduk yang dapat diurus warga melalui RT, yakni akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk dan pindah keluar.

“Sementara ini, ada empat jenis layanan. Kalau sudah berjalan lancar, maka nanti akan kita tambahkan jenis layanan lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Agus.

Akan tetapi, Agus menyatakan, sebenarnya warga juga bisa urus secara mandiri layanan Adminduk tersebut melalui aplikasi Klampid.

Namun, tentu tidak semua warga memiliki kemampuan dan dukungan sarana atau alat untuk mengakses layanan itu secara digital.

“Meski ada orang yang mau urus langsung ke kelurahan, ya, tidak apa-apa. Melalui Klampid mandiri juga bisa. Karena tidak semua orang itu punya kemampuan dan alat. Ini peran RT yang jadi solusi alternatif selain Klampid,” katanya. (man/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 16 April 2024
30o
Kurs