Jumat, 29 Maret 2024

Siap-Siap, Petugas Akan Cek Kelengkapan Berkas Pelaku Perjalanan Secara Acak

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan
Ilustrasi. Pemeriksaan petugas di depan Mall Cito, Kamis (31/12/2020). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Budi Setiyadi Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, SE ini mengatur para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Aturan ini dianggap membingungkan sebagian masyarakat ini, bahkan dinilai memberatkan. Terutama masyarakat yang mobilitasnya tinggi, seperti para sales.

“Seharusnya semua pihak bisa menyadari, aturan ini penting. SE ini hanya alat kontrol dan menegaskan saja di masa pandemi kita berkewajiban melakukan tindakan pencegahan. Pemeriksaan ini agar masyarakat yang melakukan perjalanan jauh dalam keadaan sehat,” kata Kombespol Latif Usman Dirlantas Polda Jatim pada Radio Suara Surabaya, Selasa (2/11/2021).

Dia menegaskan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Jatim melakukan pengecekan di beberapa lokasi seperti Terminal dan Rest Area Tol.

“Secara teknis belum ada petunjuk dari Korlantas, namun kami bersama Dinas Perhubungan Jatim akan melakukan pengecekan di Terminal, karena untuk bus yang menempuh jarak panjang di atas 250 KM bisa diketahui. Sedangkan untuk kendaraan pribadi kami akan fokuskan cek di rest area tol. Karena 90 persen orang akan masuk tol kalau perjalanannya diatas 250 KM. Disinilah kami akan cek secara random,” tegas Kombespol Latif.

Dia mengingatkan agar masyarakat mendukung keputusan pemerintah, “Ini adalah sosialisasi untuk kita semua, bukan petugas ingin mempersulit, tapi kita masih butuh upaya pengendalian penyebaran covid-19, dengan cara pengecekan ketentuan perjalanan di PeduliLindungi,” tandasnya.(rst/iss)

 

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs