Jumat, 26 April 2024

Terancam Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan Siapkan Perlawanan Hukum

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Novel Baswedan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Novel Baswedan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan melawan Pimpinan KPK atas penonaktifan dirinya serta 74 orang Pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tes wawasan kebangsaan yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan syarat alih status Pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Novel, Surat Keputusan yang ditandatangani Firli Bahuri Ketua KPK tanggal 7 Mei 2021 seharusnya berisi pemberitahuan hasil asesmen.

Tapi, ternyata di dalam surat, Firli menyebutkan keharusan 75 orang yang tidak memenuhi syarat menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.

Penyidik senior KPK itu menegaskan, pihaknya akan mendiskusikan perlawanan hukum bersama koalisi masyarakat sipil antikorupsi, atas keputusan Pimpinan KPK yang dianggap sewenang-wenang.

“Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan pemberitahuan hasil asesmen, tapi di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian,” ujarnya melalui pesan elektronik, Rabu (12/5/2021).

Kabar soal penonaktifan Novel Baswedan beserta 74 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan berawal dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Dalam SK itu terdapat empat poin sikap Pimpinan KPK.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya, sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan itu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan.

Poin keempat, keputusan itu berlaku mulai tanggal ditetapkan. Kalau di kemudian hari ada kekeliruan dalam keputusan itu, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK membantah adanya penonaktifan 75 orang Pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

SK tentang Asesmen TWK, kata Ali, bukan perintah penonaktifan. Tapi, cuma meminta Novel Baswedan dan 74 orang lainnya menyerahkan tugas juga tanggung jawab kepada atasannya langsung.

Menurutnya, penyerahan tugas itu untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK, serta menghindari permasalahan hukum terkait penanganan kasus yang sedang berjalan.

Sekarang, KPK masih berkoordinasi dengan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, untuk menentukan status 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs