Jumat, 29 Maret 2024

Tim Advokasi untuk Demokrasi Buktikan Jumhur Hidayat Tidak Bersalah di Pengadilan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk aktivis buruh Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). Foto : Antara

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membeberkan beberapa bukti pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan Jumhur Hidayat aktivis buruh untuk lepas dari tuntutan hukum.

Tim pengacara mengeklaim, fakta yang dihadirkan di persidangan jelas, apa yang dilakukan terdakwa dan kemudian didakwa oleh penuntut umum adalah bagian hak dan jaminan yang dilindungi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam nota pembelaan yang terangkum menjadi 118 halaman itu, tim penasihat hukum menyampaikan latar belakang kritik Jumhur terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Yang mana dalam isi nota pembelaan itu tertulis bahwa apa yang disampaikan oleh Jumhur Hidayat merupakan Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan serta dijamin di Pasal 28 UUD NRI 1945.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan sebagaimana berikut, menyatakan terdakwa Jumhur Hidayat tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” Kata Arif Maulana saat membacakan nota pembelaan (pledoi) Mohammad Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Dikutip dari Antara, TAUD merupakan tim gabungan yang terdiri dari Oky Wiratama, Arif Maulana pengacara publik BLH Jakarta, Marudut pengacara publik dari Lokataru dan Muhammad Isnur pengacara publik YLBHI.

Selain bukti yang dihadirkan tidak sesuai, penasihat hukum Jumhur menilai tuntutan jaksa tidak memperhatikan fakta yang ada di persidangan.

Pada peristiwa sebelumnya Puji Triasmono Jaksa dari Kejaksaan Agung RI menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menjerat Jumhur dengan hukuman penjara 3 tahun pada Kamis (23/9/2021).

Triasmono yakin dengan keputusannya, karena ia menilai Jumhur telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur soal penyebaran berita bohong dan keonaran.

Jumhur terjerat kasus pidana setelah ia berkicau di akun medsosnya untuk mengkritik pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 7 OKtober 2020.(ant/wld/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
29o
Kurs