Minggu, 26 Mei 2024

Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Setiap jamaah yang masuk Masjid Agung Sunda Kelapa untuk melaksanakan Salat Idulfitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021), harus menjalani prosedur pemeriksaan suhu tubuh. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pemerintah menegaskan vaksinasi tidak menjadi syarat untuk masuk tempat ibadah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Sesuai Inmendagri 30/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” kata Jodi Mahardi Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Jumat (13/8/2021).

Jodi menjelaskan ketentuan kapasitas maksimum 25 persen atau 20 orang itu sesuai keterangan Luhut Binsar Pandjaitan Menko Marves saat konferensi pers, Senin (9/8/2021) lalu.

“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal, bukan ke tempat ibadah,” tegas Jodi.

Dalam opsi perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus 2021, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.

Dua penyesuaian itu di antaranya tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat itu, 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.

Dalam menangani pandemi ini, pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik.

Oleh karena itu, penyesuaian akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Kurs
Exit mobile version