Senin, 29 April 2024

Webinar Persidangan Online, Kupas Kendala dan Tantangan pada Pelaksanaan Persidangan

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Webinar kupas persidangan online digelar LPPM Ubaya bersama Fakultas Hukum Ubaya. Foto: humas Ubaya

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Surabaya (LPPM Ubaya), pada hari Rabu (21/7/2021) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar webinar Persidangan Online (E-Litigation): Pelaksanaan dan Tantangan.

Dr. Joni, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membahas Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, pada webinar Seri Edukasi Masyarakat Peran Perguruan Tinggi dalam Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Masa Normal Baru dengan tema Persidangan Online (E-Litigation): Pelaksanaan dan Tantangan.

Joni menyampaikan jika persidangan elektronik (online) atau E-Litigation sudah menjadi program dari Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sudah menata sistem tersebut melalui di antaranya SK-KMA 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.

Joni juga memaparkan mengenai model persidangan elektronik perkara pidana dan perdata yang dilaksanakan di PN Surabaya. Beliau mengakui terdapat kendala teknis yang bisa saja terjadi selama pelaksanaan persidangan, salah satunya hambatan akibat gangguan teknologi.

“Jika ada hambatan karena gangguan teknologi maka demi hukum sidang akan diberhentikan sementara dan dibuka kembali setelah gangguan berakhir. Namun, jika gangguan teknologi ini tidak berakhir selama 60 menit maka sidang ditunda dan dilanjutkan kembali sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan,” kata Joni.

Diakuinya, persidangan secara elektronik ini membutuhkan kesungguhan dari berbagai pihak terutama para advokat yang lebih banyak berinteraksi dalam pengadilan.

“Berbeda dengan perkara pidana, persidangan elektronik dalam perkara perdata untuk tahapan jawab menjawab itu riil ada di dalam sistem. Jika persidangan elektronik perkara pidana kita harus tahu di mana dan melihat semuanya di dalam monitor seperti jaksa, terdakwa dan saksi. Sedangkan perkara perdata, penggugat dan tergugat dapat melakukan jawab menjawab dengan meng-upload pada sistem, setelah itu mengikuti alur persidangan selanjutnya secara elektronik,” terang Joni.

Menurut Joni terdapat keuntungan dengan adanya E-Litigation yaitu tidak ada lagi jadwal sidang yang mundur atau tertunda. Sidang menjadi dapat dilaksanakan tepat waktu. Keuntungan yang lain, sidang juga dilaksanakan secara paperless. Sedangkan perlindungan hak-hak para pihak tidak perlu dikhawatirkan karena tetap dijamin sesuai Undang-Undang.

Ditambahkan Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum., founder Kantor Hukum Sidabukke Clan & Associates yang membawakan materi Mengungkap Kebenaran Materiil Peradilan Pidana Pada E-Court, menggarisbawahi peradilan pidana bukan hanya harus dilakukan secara cepat, murah dan sederhana. Tetapi yang utama harus berorentasi pada keadilan dengan mendasarkan pada kebenaran-kebenaran materiil (materiel waarheid) dalam suatu kasus.

“Kehadiran dan keberadaan peradilan pidana secara E-Court adalah baik dan perlu di dukung sebesar-besarnya. Namun perlu adanya koordinasi secara horizontal profesional oleh dan di antara pengadilan, kejaksaan dan rumah tahanan negara,” papar Sudiman Sidabukke.

Materi webinar yang mengupas Perlindungan Hak dalam Persidangan Online dipaparkan oleh Dr. Sonya Claudia Siwu, S.H., M.H., LL.M., Dosen FH Ubaya sekaligus Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Ubaya ini menjelaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai dalam perlindungan hak dalam persidangan yaitu adanya peradilan yang bisa memberikan kepastian atau keadilan bagi para pihak.

Sonya Claudia Siwu mengingatkan jika proses persidangan online harus tetap menjaga dilaksanakannya asas-asas kepastian, kepentingan, keterbukaan, kemanfaatan, ketidakberpihakan dan kecermatan. Ditambah lagi, asas-asas tidak menyalahgunakan kewenangan, pelayanan yang baik, tertib penyelenggaraan negara, proporsionalitas, profesionalitas, retroaktif, persamaan di mata hukum, persidangan yang terbuka, serta asas perlindungan korban dan saksi.

Sementara itu, disampaikan Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Ubaya terkait pelaksanaan webinar Seri Edukasi Masyarakat ke 48, bahwa sistem serba elektronik tidak terhindarkan di masa pandemi Covid-19, demikian juga upaya proses dan persidangan di lembaga peradilan.

Sebagai upaya dalam mendukung pelaksanaan layanan pengadilan secara elektronik, Fakultas Hukum Ubaya bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Surabaya menyiapkan Pojok E-Court untuk melayani kebutuhan hukum masyarakat luas maupun warga Ubaya.

Pojok E-Court ini merupakan yang pertama di Indonesia yang diadakan di kampus.

“Sungguh kita apresiasi dan bangga dengan terobosan yang dilakukan lembaga peradilan yang tentunya diharapkan memiliki kemanfaatan yang sangat besar dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat. Namun kita juga perlu memberikan pencermatan, apakah ada kendala-kendala dalam pelaksanaan, juga apakah hak masyarakat sudah dapat dijamin dengan sistem tersebut. Semoga webinar ini memberikan wawasan dan bermanfaat untuk kita semua,” terang Yoan Nursari Simanjuntak.(tok/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs