Jumat, 29 Maret 2024

21 Pasangan di Luar Nikah Terjaring Razia Hari Valentine di Surabaya

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Razia gabungan di Hari Valentine oleh Satpol PP Kota Surabaya bersama BPBD serta jajaran kepolisian dan Kogartap III  yang menyasar hotel-hotel serta Rekreasi Hiburan Umum (RHU). berhasil menjaring 21 pasangan di luar nikah.

“Duapuluh satu pasangan itu merupakan hasil sementara, karena teman-teman akan terus bergerak hingga tengah malam. Operasi semacam ini akan terus dilakukan meskipun bukan Hari Valentine,” kata Eddy Christijanto Kasatpol PP Kota Surabaya seusai razia, Senin(14/2/2022).

Razia gabungan yang digelar oleh Satpol PP Kota Surabaya itu dibagi ke beberapa tim yang menyebar ke seluruh penjuru Surabaya. Saat tiba di hotel yang dirazia itu, mereka mengetuk pintu hotel yang ada pengunjungnya, lalu para petugas Satpol PP itu dengan persuasif meminta kartu pengenalnya dan kalau bukan suami istri, mereka langsung diajak naik ke truk Satpol PP lalu dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya.

“Mereka yang terjaring langsung kami bawa ke Mako Satpol PP Surabaya, lalu kita swab. Kalau hasilnya positif langsung kami bawa ke HAH, tapi kalau negatif akan kami berikan pembinaan lalu akan dipanggil orang tuanya untuk dikembalikan secara baik-baik kepada keluarganya,” tegasnya.

Menurut Eddy, warga yang terjaring razia itu sebenarnya sudah menyalahgunakan makna kasih sayang yang seharusnya welas asih kepada semua orang, terutama keluarga dan anak istri. Apalagi, saat ini masih masa pandemi Covid-19 yang seharusnya mereka menyayangi diri sendiri dan keluarganya, bukan malah melakukan hal-hal yang justru memperparah dan menyalahgunakan makna kasih sayang dan memperpanjang kasus Covid-19 di Surabaya.

“Makanya, saat pembinaan itu kami juga akan minta mereka untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi kejadian serupa di masa mendatang, terutama di Hari Valentine,” katanya.

Eddy juga memastikan bahwa razia serupa akan terus dilakukan di hotel-hotel atau losmen dan juga RHU yang melanggar aturan, apalagi saat ini Surabaya memasuki PPKM Level 2 dan kasus Covid-19 di Surabaya semakin naik. Karenanya, ia mengajak kepada warga Kota Surabaya untuk bersama-sama mencegah dan menekan pandemi Covid-19 ini.

Selain melakukan razia pengunjung hotel, Satpol PP Surabaya juga memberikan tanda silang pelanggaran kepada hotel-hotel yang terbukti melakukan pelanggaran izinnya dan juga protokol kesehatannya. “Hotel dan penginapan itu harus sesuai perizinannya, bukan untuk tempat lainnya,” tegasnya. (man/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs