Minggu, 28 April 2024

ASWGI Ingin PermendikbudRistek Nomor 30 Tahun 2021 Tetap Jadi Payung Hukum

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Pelaksanaan Webinar Konfrensi Pers 'Save UNRI' dan Dukungan PermendikbudRistek PPKS No.30 Tahun 2021, Kamis (7/4/2022). Foto: Tangkapan Layar

Sejak 5 tahun terakhir kekerasan seksual di perguruan tinggi terus mengalami peningkatan. Dalam laporan Komnas Perempuan selama tahun 2015-2020 tercatat 27 persen dari aduan kekerasan seksual terjadi di jenjang perguruan tinggi. Angka ini belum termasuk aduan di jenjang lainnya.

Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Seluruh Indonesia (ASWGI) mendukung agar subtansi PermendikbudRistek 30/2021 yang memuat tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) supaya dapat menjadi payung perlindungan hukum.

“PermendikbudRistek No. 30 Tahun 2021 merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya untuk menghentikan kekerasan seksual yang kerap terjadi. Kami mendorong agar peraturan ini dapat terus menjadi payung perlindungan hukum bagi kelompok rentan dan penyintas kekerasan,” papar Prof Emy Susanti Ketua ASWGI dalam webinar yang digelar ASWGI sebagai bentuk kepedulian terhadap mahasiswa penyintas kekerasan UNRI dan konferensi pers untuk mendukung implementasi PermendikbudRistek No. 30 Tahun 2021, Kamis (7/4/2022).

Webinar yang dihadiri 424 peserta dari beberapa wilayah di Nusantara ini menyuarakan dukungan untuk implementasi PermendikbudRistek No. 30 Tahun 2021 yang saat ini sedang diajukan uji materil dan uji formil di MA. Dalam upayanya, ASWGI sudah mengantongi 2.000 dukungan dari sivitas akedemika yang berhasil dihimpun melalui Google form.

Kampus, kata Emy, merupakan lembaga yang harus mengedepankan budaya akademik dan terjaga dari kekerasan, namun laporan Ditjen DiktiRistek tahun 2020 menunjukan ada 77 persen dosen menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual di kampus dan 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus tersebut.

“Permendikbud ini harus tetap ada sebagai perlindungan hukum dan katup darurat yang harus kita siapkan agar sivitas akademika senantiasa terlindungi,” tuturnya.

Sementara itu Prof. Nizam Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi KemendikbudRistek yang hadir dalam webinar tersebut mengatakan, webinar ini sebagai dukungan untuk mewujudkan kampus yang aman dan nyaman.

“Webinar ini menunjukan dukungan yang luar biasa untuk mewujudkan kampus yang aman yang nyaman bagi sivitas akademika untuk mengembangkan dirinya,” kata Prof. Nizam.

Acara ini juga menghadirkan Voppi Rosea Bulki pembicara dari perwakilan mahasiswa UNRI yang memaparkan perjalanan panjang perjuangan perlindungan korban.(tha/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
28o
Kurs