Selasa, 23 April 2024

Bareskrim Polri Agendakan Pemeriksaan Petinggi ACT Terkait Pengelolaan Dana Sumbangan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, hari ini, Jumat (8/7/2022), memanggil dua orang petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dua orang yang diminta hadir di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, masing-masing Ibnu Khajar Presiden ACT, dan Ahyudin bekas Presiden ACT.

Rencananya, pemeriksaan dua orang tersebut dimulai pukul 13.00 WIB.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan, kedua orang tersebut akan diminta mengklarifikasi soal pengelolaan dana sumbangan masyarakat.

Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri juga meminta pihak keuangan dan operasional ACT hadir memberikan keterangan.

“Sesuai undangan (pemeriksaan), hari ini Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Namun, kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan dan bagian operasional,” ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Jumat (8/7/2022).

Seperti diketahui, ACT mendapat sorotan publik karena dugaan penyelewengan donasi masyarakat untuk biaya operasional dan gaji fantastis para petingginya.

Sebelumnya, Ibnu Khajar Presiden ACT mengungkapkan rata-rata mengambil 13,7 persen dari dana sumbangan yang terkumpul untuk biaya operasional.

Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, uang sumbangan yang boleh diambil maksimal 10 persen.

Kemudian, uang dan barang yang terkumpul untuk korban bencana harus disalurkan seluruhnya kepada masyarakat, tanpa ada biaya operasional dari dana sumbangan yang terkumpul.

Atas dasar itu, Muhadjir Effendy Menteri Sosial Ad Interim mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Terkait isu penyelewengan dana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 60 rekening yang dikuasai ACT.

Ivan Yustiavandana Kepala PPATK bilang, pihaknya menemukan transaksi keuangan dari oknum pegawai Yayasan ACT kepada seseorang yang diduga berafiliasi dengan organisasi teroris Al Qaeda.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
27o
Kurs