Jumat, 26 April 2024

Kemensos Cabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhadjir Effendy Menko PMK di Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Muhadjir Effendy Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan tegas terkait dugaan penyelewengan lembaga pengumpul bantuan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kemarin, Selasa (5/7/2022), Muhadjir yang bertugas sebagai Menteri Sosial Ad Interim selama Tri Rismaharini menjalankan Ibadah Haji, mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Menurut Muhadjir, alasan mencabut izin PUB milik ACT karena ada indikasi pelanggaran peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Jadi, alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, uang sumbangan yang boleh diambil maksimal 10 persen.

Kemudian, PUB Bencana harus disalurkan seluruhnya kepada masyarakat, tanpa ada biaya operasional dari dana sumbangan yang terkumpul.

Sementara, Ibnu Khajar Presiden ACT mengungkapkan rata-rata mengambil 13,7 persen dari dana sumbangan yang terkumpul, untuk biaya operasional.

Maka dari itu, Muhadjir menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022.

“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan pemerintah selalu responsif terhadap berbagai hal yang meresahkan masyarakat.

Ke depan, pihaknya akan memeriksa ulang izin yang sudah diberikan kepada yayasan, dan akan menindak tegas untuk memberikan efek jera supaya tidak terjadi lagi kasus penyelewengan dana bantuan masyarakat yang terkena musibah. (rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
27o
Kurs