Jumat, 29 Maret 2024

Bharada RE Ganti Pengacara Lagi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Tangkapan Media Sosial

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, kembali mengganti pengacara untuk kali kedua setelah Andreas Nihot Silitonga pengacara pertama menyatakan mundur pada Sabtu (6/8/2022).

Pergantian pengacara ini dibenarkan oleh Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Dikatakan pula bahwa Deolipa Yumara dan Muhammad Buhanuddin kuasa pengacara sudah dicabut

“Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” kata Andi dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Pencabutan kuasa itu diketahui dengan foto yang tersebar di kalangan media yang berisi surat Bharada E. Surat tersebut menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Buhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022.

Andi Rian membenarkan surat kuasa Bharada E tersebut. Dijelaskan pula bahwa Deolipa dan Burhanuddin pengacara ditunjuk oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Mereka (pengacara) ditunjuk oleh penyidik untuk dampingi Bharada RE dalam pemeriksaan,” katanya seperti dilansir Antara.

Disebutkan pula bahwa Deolipa dan Buhanuddin pengacara ditunjuk oleh penyidik setelah pengacara pertama yang ditunjuk oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk Bharada E (sekarang disebut Bharada RE) mundur.

Saat ini Bharada RE didampingi oleh Ronny Talapessy pengacara yang ditunjuk oleh keluarga Bharada RE.

“Betul, saya lawyer Bharada RE, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada RE,” kata Ronny saat dikonfirmasi.

Dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada RE pada tanggal 10 Agustus, diketahui bahwa Deolipa dan Buhanuddin diberi kuasa sebagai pengacara Bharada RE pada tanggal 6 Agustus.

“Dengan pencabutan surat kuasa ini, surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi,” tulis surat pencabutan kuasa Bharada RE.

Sekadar diketahui, Deolipa dan Burhanuddin adalah Pengacara yang secara terang-terangan menyampaikan bahwa atasan Bharada RE memerintahkan yang bersangkutan untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan Bharada RE itu diklaim oleh pengacara berkat pendekatan psikologis yang dilakukan pengacara saat memberi pendampingan dalam pemeriksaan.

Klaim ini dibantah oleh Komjen Pol. Agus Andrianto Kabareskrim Polri usai konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu (9/8/2022).

“Bukan karena pengacara dia itu (Bharada RE) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia (Bharada RE) kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat,” kata Agus.

“Jadi, jangan tanggung sendiri sehingga dia secara sadar membuat pengakuan. Jadi, jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk dampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” imbuh Kabareskrim.

Bharada RE ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maaruf (KM). Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Pada hari Jumat ini, Bharada RE menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, pada pukul 15.00 WIB.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs