Sabtu, 20 April 2024

BPKN: Sanksi Oknum Pengusaha Pelanggar Kebijakan Minyak Goreng

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jeriken minyak goreng milik pedagang di Pasar Wonokromo, dalam operasi pasar. Foto: Manda Roosa suarasurabaya.net

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyarankan pemerintah memberi sanksi tegas bagi oknum pelaku usaha yang melanggar kebijakan minyak goreng dari pemerintah dan merugikan masyarakat.

Rizal E Halim Kepala BPKN dalam keterangan pers di Jakarta mengungkapkan pemberian sanksi bisa berupa sanksi administrasi, pembekuan izin, sanksi pidana, hingga pencabutan izin usaha.

“Menurut kami mekanisme yang diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan ada sanksi administrasi, sanksi pembekuan izin, sampai pengenaan sanksi pidana. Tetapi bagi korporasi yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, dipertimbangkan dicabut izin usahanya sebagai efek jera bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” kata Rizal seperti dilansir  Antara, Kamis (7/4/2022).

Rizal meyakini pelaku usaha minyak goreng tengah memanfaatkan kondisi harga minyak sawit mentah (CPO) internasional yang melonjak tinggi.

Dia berpendapat ada kesempatan yang diambil oleh oknum tertentu baik itu individu, kelompok, atau korporasi, untuk mencari keuntungan lebih besar lagi dengan melanggar kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Contohnya seperti ada oknum pelaku yang mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” tuturnya.

Selain itu, Rizal juga menyinggung soal penyelewengan yang terjadi pada rantai distribusi karena pengawasan yang kurang intensif.

“Pengawasan mengenai minyak goreng dalam tiga bulan terakhir memang tidak cukup intensif. Mulai merebak pengawasan itu saat ditemukan penyelewengan di Medan, tapi sebelumnya itu tidak, padahal kita sudah mengalami sejak tahun lalu,” pungkasnya.(ant/wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
27o
Kurs