Minggu, 5 Mei 2024

BPOM Umumkan 294 Produk Obat Sirop yang Boleh Dikonsumsi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Penny K Lukito Kepala BPOM dalam Konferensi Pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Sirup Obat yang Mengandung EG/DEG, Kamis (17/11/2022). Foto: tangkapan layar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan sejumlah merek obat sirop yang tidak mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/ Dietilen Glikol (DEG) dan aman untuk diedarkan.

Penny K. Lukito Kepala BPOM, Kamis (17/11/2022) mengatakan, ada 294 produk obat sirop aman dikonsumsi berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi BPOM.

“Berdasarkan hasil pengawasan BPOM melalui penelusuran data registrasi dan sampling post market, sebanyak 168 produk sirup obat tidak mengandung empat pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran ED/DEG dan aman untuk diedarkan,” ungkap Penny dalam Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, mengutip keterangan resmi BPOM.

Kemudian, BPOM juga melakukan intensifikasi surveilans mutu produk sirop obat beredar dan bahan baku tambahan dengan metode penelusuran balik sebagai pengembangan pengawasan di jalur distribusi.

Verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dilakukan secara mandiri oleh Industri Farmasi (IF), termasuk untuk cemaran EG/DEG, dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirop obat.

Verifikasi ini dilakukan berdasarkan pemenuhan kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku pada setiap kedatangan dan setiap wadah, serta memastikan metode pengujian mengikuti standar/ farmakope terkini.

“Berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat tersebut, terdapat 126 produk dari 15 IF yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan,” ujarnya.

Sehingga atas hasil pengawasan dan verifikasi BPOM ini, ada 294 merek obat sirop yang aman dikonsumsi asalkan sesuai aturan pakai.(dfn/ipg)

Berikut lampiran produk obat sirop yang aman dikonsumsi berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi BPOM:

lampiran 1. Daftar Sirup Obat yang Tidak Menggunakan 4 zat pelarut berdasarkan data registrasi BPOM Final

lampiran 2. Daftar Sirup Obat yang Berdasarkan Hasil Verifikasi Pelaksanaan Pengujian Mandiri Industri Farmasi final

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
24o
Kurs