Rabu, 24 April 2024

Dewan Pers Minta Aparat Usut Peretasan Akun 24 Awak Redaksi Narasi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi, Peretas atau Hacker. Foto: pixabay.com

Dewan Pers mengatakan peretasan yang menyerang akun digital 24 kru redaksi Narasi adalah peristiwa terbesar yang pernah dialami awak media nasional.

Oleh karena itu Dewan Pers meminta aparat untuk mengusut tuntas peretasan ini karena merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada
terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.

“Padahal menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” kata Muhamad Agung Dharmajaya Wakil Ketua Dewan Pers dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9/2022).

Ia mengatakan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum berdasarkan pasal 2 UU No. 40/1999 tentang Pers.

“Hal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu,
kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana pasal 28 UUD 1945,” imbuhnya.

Berkaitan dengan kejadian tersebut, Dewan Pers mengeluarkan seruan di antaranya mengecam semua tindakan peretasan dan meminta pihak yang melakukan peretasan segera menghentikan aksinya.

Dewan Pers juga meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas.(dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs