Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Senin (30/5/2022), memeriksa Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK soal dugaan pelanggaran Kode Etik.
“Sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean Ketua Dewas KPK di Kantor Dewas KPK Jakarta, Senin (29/5/2022) pagi dilansir Antara.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022, di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan terhadap Lili tersebut.
“Yang memeriksa bukan saya, jadi saya tidak terlalu mendalami,” ujar Tumpak.
Wakil Ketua Dewas mengatakan, pihaknya terus mengumpulkan bahan dengan meminta keterangan dari beberapa pihak dalam rangka pembuktian dugaan pelanggaran Kode Etik Lili tersebut.
“Masih banyak lagi yang diperiksa,” ujar Tumpak.
Sebelumnya, Dewas KPK juga telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari PT Pertamina (Persero) pada April lalu.
“Jadi klarifikasi ya. Sekarang Dewas itu lagi pengumpulan bahan dan keterangan. Dari siapa? Dari semua pihak yang terkait, termasuk Pertamina. Kalau ditanya siapa, kami tidak bisa memberi tahu siapa yang akan kami klarifikasi,” kata Albertina Ho Anggota Dewas KPK di Gedung ACLC, yang juga Kantor Dewas KPK, Kamis (21/4/2022) lalu.
Sementara itu, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni M. Syahrial Wali Kota Tanjungbalai. (ant/bil/ipg)