Kamis, 25 April 2024

Diperiksa Tiga Kali Oleh Polisi, Dirut PT LIB Tak Kunjung Ditahan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB usai diperiksa tiga kali di Polda Jatim, Rabu (12/10/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Akhmad Hadian Lukita Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim kemarin, Rabu (12/10/2022). Tercatat, sudah ketiga kalinya memenuhi panggilan polisi, namun dirinya tak kunjung ditahan.

Diketahui sebelumnya Sudjarno Direktur Operasional PT LIB menyebut bahwa Akhmad Hadian Lukita sudah diperiksa dua kali sebelum ditetapkan tersangka.

Keduanya pada Senin (3/10/2022) dan Rabu (5/10/2022) di Mapolres Malang. Usai pemeriksaan itu, ia ditetapkan sebagai salah satu dari total enam tersangka yang diumumkan langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri, Kamis (6/10/2022).

Kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim kemarin adalah perdana setelah ditetapkan tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Usai diperiksa 12 jam dengan 97 pertanyaan, Lukita tidak juga ditahan.

Sama seperti dua tersangka sebelumnya, Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer. Mereka juga diperiksa 12 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim Selasa (11/10/2022) namun tidak ditahan. Alasannya tim penyidik butuh waktu tambahan pemeriksaan untuk mencocokkan barang bukti.

Menurut Mustofa Abidin tim kuasa hukum Lukita membenarkan, ada beberapa barang bukti dokumen yang belum bisa diberikan.

“Kita masih belum bisa memberikan, semua terseeah dari pihak penyidik kapan kita akan dipanggil lagi seperti itu,” kata Mustofa pada awak media, Rabu (12/10/2022) malam.

Mengenai kliennya yang belum ditahan, Mustofa beranggapan bahwa pemeriksaan belum selesai.

“Karena ini belum selesai, tidak tahu ditahan atau tidak. Tapi pemeriksaan ini masih memerlukan pendalaman dan kita siap sewaktu-waktu dipanggil,” imbuhnya.

Menanggapi tidak ditahannya Dirut PT LIB, Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim megungkap alasan serupa.

“Jadi nanti akan dilakukan pemeriksaan ulang. Untuk sementara yang bersangkutan sudah dinyatakan cukup,” tegasnya.

Diketahui, dari total enam tersangka itu, penyidik Polri menyangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP, dan juga Pasal 103 Jo Pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Keolahragaan. (lta/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs