Jumat, 19 April 2024

Dirjen Hubdat Minta Ojol Laporkan Aplikator yang Terindikasi Melanggar Regulasi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Budi Setyiadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat bersama perwakilan driver online dan aplikator saat melakukan audiensi di Gedung Dinas Perhubungan Jawa Timur, Kamis (24/3/2022). Foto: Tim Redaksi Suara Surabaya

Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (24/3/2022), melakukan audiensi dengan perwakilan ojek online berbasis daring yang menggelar aksi unjuk rasa sejak pagi.

Sesudah berdiskusi bersama pihak regulator dan aplikator di Gedung Dinas Perhubungan Jawa Timur, Budi memaparkan beberapa poin di antaranya terkait penyesuaian regulasi dan pelaporan data para aplikator yang diduga melanggar aturan.

“Terkait adanya temuan aplikator baru yang tidak mengikuti regulasi, kami mohon untuk segera dilaporkan. Nantinya saya sampaikan ke Diskominfo supaya segera diblokir. Tapi, harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ujar Budi pada Suarasurabaya.net.

Selain melaporkan aplikator yang tidak mengikuti regulasi, Budi juga menyebut perlunya penyesuaian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

“Sepertinya harus ada penyesuaian dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1/2012 dengan model bisnis aplikator yang sekarang seperti Shopeefood, Grabfood dan sebagainya harus disesuaikan supaya kedua pihak (pengojek dan aplikator) sama-sama mendapat keuntungan,” imbuhnya.

Pejabat eselon 1 Kemenhub itu juga menjanjikan evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 202, tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.

Kemudian, evaluasi keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Di tempat yang sama, Samuel Grandy Humas Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur menambahkan, pihaknya telah mendapatkan undangan rapat dari Kemenhub, di Jakarta.

“Kami kelompok Frontal akan diundang bersama-sama ke Jakarta untuk mengevaluasi dan merumuskan regulasi untuk driver online,” ucapnya.

Samuel menambahkan, bahwa Frontal akan menyampaikan beberapa bukti pelanggaran yang dilakukan aplikator dalam rapat bersama Kemenhub.

Sekadar informasi, mediasi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, dihadiri 10 orang perwakilan driver ojek online, tiga aplikator (Grab, Gojek, dan Shopee), dan Budi Setiyadi Dirjen Hubdat selaku regulator, serta Kombes Pol Akhmad Yusep Kapolrestabes Surabaya.(wld/rid/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs