Kamis, 18 April 2024

Ditetapkan Tersangka, Pemilik Kenjeran Park Akui Sudah Tanggung Jawab pada Korban

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Seluncuran kolam renang Waterpark Kenjeran yang ambrol pada Sabtu (7/5/2022) sudah diberi garis polisi. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Ditetapkan sebagai salah satu tersangka ambrolnya wahana perosotan di Kenjeran Water Park pada 7 Mei 2022 lalu, Soetiadji Yudho selaku pemilik  mengaku sudah bertanggungjawab pada seluruh korban. Pihaknya pun meminta polisi untuk melakukan gelar perkara ulang.

Permintaan itu diajukan secara tertulis sejak dirinya diperiksa. Soetiadji Yudho mengatakan, gelar perkara ulang itu untuk mencari penyebab kejadian. Menurutnya, peristiwa nahas yang terjadi adalah musibah dan perusahaannya turut menanggung kerugian besar.

Meski demikian, bagi Soetiadji, itu sudah jadi komitmennya dan perusahaan untuk bertanggungjawab pada seluruh korban.

“Ini musibah, tidak ada satu pun orang menginginkan menimbulkan sekian banyak korban. Perusahaan juga bagian dari korban, bukan cuma yang kecelakaan. Kita memikul kerugian tidak karuan, kerusakan, semuanya itu kan perlu perbaikan dan waktu dan lain-lain. Kita kan harus tanggung jawab ke pada seluruh korban yang luka, patah tulang, dan semuanya santunan kita komitmen untuk siap memikul. Ini juga musibah bagi perusahaan. Dua tahun pandemi sudah habis-habisan meski kita rugi apa pun kita pikul semua,” kata Soetiadji dikonfirmasi suarasurabaya.net, Sabtu (27/8/2022).

Soetiadji memastikan, seluruh penanganan terhadap korban juga telah selesai, mulai dari pengobatan hingga santunan. Para keluarga korban juga sudah menerima kejadian ini sebagai musibah sehingga tidak ada yang menuntut perusahaan.

“Sebagai pemilik perusahaan saya dan perusahaan komit, prioritas utama saya mendatangi semua korban-korban satu per satu. Urusan dengan korban sudah selesai semua, tidak ada yang nuntut ke perusahaan. Saya obati, biayai, kasih santunan. Sudah habis sekitar 600 juta lebih semuanya. Juga ada asuransi meskipun nilainya tidak seberapa. Itu sesuai tiket. Mereka sangat memahami,” paparnya.

Terkait kronologi insiden, tidak ada kelalaian petugas penjaga wahana. Berdasarkan keterangan dari operator wahana water slide yang bertugas, Soetiadji menyebut jika petugas sudah menjalankan Standard Operating Procedure (SOP). Pengunjung diluncurkan satu per satu dengan posisi tidur. Namun, diduga ada pengunjung yang berhenti di tengah-tengah perosotan sehingga menghambat para pengguna wahana lainnya.

“Menurut informasi operator, ada pengunjung yang menyetop untuk guyonan lah, kira-kira begitu. Terjadilah tumpukan 17 orang di satu titik. Bayangkan proses tumpukan orang itu. Momen tabrakan itu yang berat dan mengakibatkan ambrol. Di jarak tengah. Banyak korban yang cerita, ada yang mencegat (memberhentikan),” katanya.

Selain dugaan kelalaian petugas, Soetiadji juga menanggapi soal seluncuran yang dinilai rusak sehingga ambrol. Ia menjamin seluncurannya sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurutnya, ia juga rutin melakukan perawatan alat atau wahana. Mulai dari perawatan ringan menggunakan silikon, recoating dua tahun sebelum pandemi, sampai melakukan overhaul pada perosotan buatan Perusahaan Whitewater Canada itu selama pandemi. Selama 20 tahun sejak perosotan dipasang pada tahun 2000an, Soetiadji menegaskan tidak pernah ada masalah.

“Masyarakat harus memahami persepsi yang benar. Jangan tiba-tiba menaruh persepsi alatnya ambrol, alatnya yang jatuh, alatnya yang rusak dan lain sebagainya. Itu kan perkiraan semua. Yang mengerti tentang ini kan perusahaan dan yang membuat, ahlinya. Lah, perusahaan yang produksi ini kan dari Canada, kita itu beli barang baru, bukan barang second (bekas). Kalau dibanding dengan produk yang sama, justru yang paling lama itu di Ancol, yang kedua itu Marina, kemudian baru kita yang ketiga paling baru. Overhaul itu juga dilakukan oleh vendor produksi fiber dan water slide di Indonesia yang menguasai teknik-tekniknya,” papar Soetiadji.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Soetiadji belum mengetahui akan mengajukan Praperadilan atau tidak. Namun dirinya mengaku tidak terima dan sanggup membuktikan bahwa pihaknya sudah bertanggungjawab dan tidak ada korban yang melakukan penuntutan.

Soetiadji juga menambahkan, kejadian ini agar bisa dijadikan pelajaran terutama bagi para pengusaha.

“Hati-hati dengan paham hukum. Terlalu gampang kita disalah-salahkan yang bukan kesalahan kita yang selalu jadi target salah. Kalau selalu dibegitukan, ada nggak orang yang mau investasi?,” tuturnya.

Di sisi lain, insiden yang menimbulkan belasan korban luka itu juga mendapat sorotan dari Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI). Taufik A Wumu Ketua Umum ARKI menilai hal ini sebagai pembelajaran banyak pihak. Selain perusahaan yang belum mensertifikasi tempat wisatanya, pemerintah setempat juga dinilai kurang melakukan pengawasan, sehingga banyak tempat wisata termasuk Kenpark belum disertifikasi.

Selain itu menurutnya, dua faktor utama menjadi penyebab insiden. Yaitu perilaku pengunjung yang tidak bisa diatur dan perilaku operator yang tidak menjalankan SOP. Namun berdasarkan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tidak ada ketentuan penyelenggara wisata terjerat kriminal. Sanksi yang diatur hanya berupa penutupan lokasi.

“Saya apresiasi polisi, tapi kita lihat semua yang dijalankan polisi. Kejadian ini jadi blessing bagi semua pihak, yang sekarang berbenah. Tapi saya dari asosiasi akan memberi kesaksian, artinya hal-hal seperti ini tidak menjurus ke kriminal. Kalau menuju kriminal, orang akan takut membuka usaha lagi. Sementara pemilik juga sudah bertanggungjawab penuh semua yang cedera juga santunan. Dengan kejadian ini juga langaung disertifikasi,” ujar Taufik saat dikonfirmasi terpisah oleh suarasurabaya.net, Sabtu (27/8/2022).

Diketahui proses hukum yang menjerat Soetiadji hingga kini masih terus bergulir di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Total ada tiga tersangka yang ditetapkan polisi. Di antaranya S selaku Manager Operasional PT Bangun Citra Wisata (PT BCW) sebagai pengelola wahana di Kenpark Surabaya, PS sebagai General Manager, dan ST Owner Kenpark. Meski ketiganya tidak ditahan karena dianggap kooperatif, dalam waktu dekat, setelah dinyatakan lengkap maka berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Jadi kemarin (Kamis, 25 Agustus 2022) tersangka ST hadir dan sudah diperiksa. Dalam waktu terdekat akan kita limpahkan ke kejaksaan. Sejauh ini tersangka kooperatif. Awal dulu sempat izin untuk penundaan karena mengurusi korban mulai dari RS sampai setelahnya,” ujar AKP Arief Ryzki Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat ditemui suarasurabaya.net, Jumat (26/8/2022) kemarin. (lta/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
30o
Kurs