Jumat, 19 April 2024

Dua Kali Vaksinasi Syarat Pelaku Perjalanan Domestik Bebas Tes Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kedatangan pelaku perjalanan luar negeri tiba dari Brunei Darussalam di Bandar Udara Internasional Juanda, Senin (28/2/2022). Foto: Bandara Juanda

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan terbaru yang berlaku efektif hari ini, Selasa (8/3/2022), pemerintah mewajibkan semua orang yang melaksanakan perjalanan dengan jalur darat, laut, dan udara, kendaraan pribadi maupun umum untuk bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

Selain itu para pelaku perjalanan domestik diharuskan untuk memasang aplikasi PeduliLindungi. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Di sisi lain, bagi yang baru menerima satu dosis suntikan vaksin Covid-19, diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebagai syarat perjalanan.

Khusus untuk pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau tes antigen 1×24 jam sebelum berangkat. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Sementara untuk pelaku perjalanan domestik yang berusia di bawah enam tahun bisa melakukan perjalanan bersama pendampingnya, dengan protokol kesehatan ketat.

Meskipun tes PCR dan antigen telah dihapus dari syarat pelaku perjalanan domestik, pemerintah tetap mewajibkan penerapan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan selama perjalanan.(rid/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs