Selasa, 23 April 2024

Eri Cahyadi: Hukuman Berat buat Oknum Petinggi Satpol PP yang Terbukti Menjual Barang Hasil Penertiban

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Jumat (3/6/2022). Foto: Istimewa

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan, oknum petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang diduga menjual hasil barang penertiban di gudang penyimpanan sudah diperiksa pihak kepolisian.

“Jika itu terbukti, maka tidak ada lagi ampunan. Tidak ada keringanan, harus dihukum seberat-beratnya karena pegawai negeri menjadi contoh untuk masyarakatnya dan tugasnya memberikan kebahagiaan. Bukan menyengsarakan masyarakatnya,” ucapnya usai membuka Festival UMKM G-Walk, Sabtu (4/6/2022).

Menurut Eri, tidak ada toleransi buat oknum yang melakukan tindakan yang melanggar akidah agama pada waktu pemerintah kota sedang melakukan padat karya untuk membahagiakan Warga Surabaya.

“Kami sudah minta diperiksa. Siapa pun yang berbuat itu sudah melanggar akidah agama, kalau sudah melakukan penipuan, pencurian, maka ini harus mempertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sekadar informasi, oknum petinggi Satpol PP diduga menjual hasil barang di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Total barang hasil penertiban tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Barang hasil penertiban yang dijual antara lain dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan lainnya.(man/dfn/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
30o
Kurs