Senin, 29 April 2024

Evaluasi Kecelakaan Bus Pariwisata, KNKT: Tidak Boleh Ada Tiang VMS di Bahu Jalan Tol

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
KNKT saat melakukan investigasi kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah di Tol KM 712 Mojokerto arah Surabaya, Selasa (17/5/2022). Foto: KNKT

Berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), tiang Variable Message Sign (VMS) di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 712.400, tepatnya ruas jalan Mojokerto arah Surabaya, seharusnya tidak boleh berada di bahu jalan tersebut.

Ahmad Wildan Plt. Ketua Sub Komite Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT mengatakan, satu di antara penyebab fatalitas kecelakaan tunggal bus pariwisata PO. Ardiansyah yang membawa rombongan warga Jalan Benowo tersebut, yaitu adanya tiang VMS di bahu jalan.

Sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi KNKT, kecelakaan bus tersebut murni karena kelalaian pengemudi. Namun, infrastruktur jalan harusnya mampu meminimalisir kesalahan pengguna jalan dan mengurangi fatalitas korban dari cedera.

“Kita lagi menyoroti adanya VMS di bahu jalan. Karena itu bagian dari pada bahaya sisi jalan (road side hazard),” kata Wildan kepada suarasurabaya.net usai investigasi, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, masih banyak dijumpai bangunan-bangunan keras serupa berada di bahu jalan yang bisa meningkatkan fatalitas korban kecelakaan.

“Kita masih temukan banyak bangunan-bangunan kaku (keras) itu bahaya, ketika ada orang lengah sedikit. Di pinggir jalan tidak boleh ada sesuatu yang sifatnya kaku, contohnya drainase terbuka yang terbuat dari beton karena bisa meningkatkan fatalitas. Papan reklame juga tidak boleh, yang menggunakan tiang-tiang besi besar tidak boleh,” papar Wildan lagi.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi baik kereta api, pesawat terbang, kapal laut, dan kendaraan darat umum lainnya, lanjut Wildan, KNKT memiliki dua tugas yang harus dilakukan.

“Ketika ada kejadian kecelakaan, dicegah agar kecelakaan tidak terulang kembali (active safety). Kalau pun tidak bisa dihindarkan maka fatalitasnya sebisa mungkin harus menurun (passive safety). Orang ngantuk lelah wajar, bisa terjadi. Tapi jangan sampai ditebus dengan kematian. Jalan harus bisa memaafkan, namanya teknologi forgiving road” ujar Wildan.

Oleh sebab itu, lanjut Wildan, pihaknya akan segera mengirim surat rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membuat pedoman manajemen hazard benda di bahu jalan.

“Mungkin minggu depan kami minta Kemenhub agar membuat pedoman atau manual mengenai manajemen hazard pada tepi jalan. Benda apa saja yang tidak boleh di bahu jalan, material apa dan sebagainya di jalan tol maupun non tol dan bisa diaudit,” katanya.

Wildan menambahkan, sudah berkomunikasi dengan Kemenhub terkait sistem manajemen keselamatan pengendalian bus pariwisata.

“Sistem manajemen keselamatan pengendalian bus pariwisata kami sudah bicarakan hal ini, Insyaallah ada tindakan,” tambahnya.

Selain itu, Wildan mengaku juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Agar ikut bantu Kemenhub memberi edukasi kepada customer. Selama ini yang kita edukasi selalu pemilik bus, tapi customer tidak. Kejadian ini menunjukkan bukti bahwa customer tidak peduli keselamatan pengemudi. Dia merancang perjalananan dari Sabtu ke Minggu, memacu pengemudi bekerja diluar jam, ini bahaya,” tambahnya lagi.

Untuk diketahui, bus pariwisata PO Ardiansyah yang terlibat kecelakaan, membawa rombongan 31 penumpang warga Jalan Benowo Surabaya. Ada dua awak bus. Mereka berangkat Sabtu (14/5/2022) ke Jawa tengah, hingga kembali ke Surabaya Senin (16/5/2022) pagi, namun mengalami kecelakaan tunggal menabrak tiang VMS di Tol Sumo KM 712.400, ruas jalan Mojokerto arah Surabaya. Sebanyak 14 korban dilaporkan meninggal dalam insiden tersebut, dan sisanya mengalami luka-luka. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version