Senin, 6 Mei 2024

IPW: Keppres Pemecatan Ferdy Sambo Bukti Keseriusan Presiden

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Sugeng Teguh Santoso ketua Indonesia Police Watch (IPW). Foto: Antara

Sugeng Teguh Santoso ketua Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo merupakan bukti keseriusan Joko Widodo Presiden.

“Keseriusan itu ditunjukkan dengan kecepatan. Kecepatan membuat keppres yang tidak ditunda-tunda, nah ini keseriusannya. Oleh karenanya itu di sini menunjukkan bahwa Presiden serius untuk membuat surat pemberhentian dengan tidak terhormat,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Menurut Sugeng, berdasarkan ketentuan atau aturan hukum pemberhentian perwira tinggi Polri itu menjadi kewenangan Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.

“Pemberhentian atau membuat surat keputusan pemberhentian dalam bentuk surat keppresnya itu adalah kewenangan presiden. Jadi bukan hanya kepada Ferdy Sambo tetapi kepada yang lain juga,” ucapnya saat dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, Presiden memutuskan mengeluarkan keppres pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo itu, dasarnya adalah hasil putusan komisi banding kode etik kepolisian.

“Jadi dasarnya itu, dan Presiden hanya menindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, Presiden begitu serius dalam kasus ini, bahkan sebelum meneken beliau sudah mendorong, bahkan empat kali bicara supaya kasus itu segera diungkap, jangan ada yang ditutup-tutupi.

Sugeng berharap ketegasan dan keseriusan Presiden tidak hanya pada Ferdy Sambo, tetapi juga pada perwira Polri lain yang dinilai melanggar kode etik, yang juga sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri, termasuk pihak-pihak yang diketahui menerima suap dari Ferdy Sambo.

“Saya berharap juga untuk kasus-kasus lain baik Polri dengan kewenangannya yaitu melakukan pemeriksaan kode etik dengan sebelumnya melalui satu pemeriksaan di propam, itu ditunjukkan juga pada perwira tinggi yang lain, bukan hanya pada Ferdy Sambo,” katanya.

Sugeng menyatakan, langkah cepat Presiden ini harus dibalas dengan keseriusan dan keterbukaan dalam menangani kasus pembunuhan berencana ini, agar kepercayaan publik kepada pihak kepolisian tidak tergerus habis.

“Tujuannya memulihkan kepercayaan publik setelah dihantam, didera dengan masalah yang cukup panjang ini terkait Ferdy Sambo,” ujarnya lagi.

Sugeng juga menyoroti langkah Ferdy Sambo untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan tidak terhormat kepada dirinya. Namun, Sugeng yakin betul gugatan tersebut akan ditolak.

“Ferdy Sambo punya hak untuk melakukan gugatan, tetapi menurut saya akan ditolak, gugatannya ke PTUN,” tegasnya.

Selain mengapresiasi langkah cepat Presiden dalam menandatangani keppres pemecatan Ferdy Sambo, Sugeng juga mengapresiasi tim khusus yang dibentuk oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kapolri yang diketuai oleh Komjen Pol Gatot Edy dan lainnya berjalan sesuai dengan harapan Presiden, yakni terbuka penanganannya.

“Terbukti kasus ini telah bisa diselesaikan kasus pidana, kasus pembunuhannya bahkan obstruction of justice dan dugaan pelanggaran kode etik sebelum masa penahanan dari Ferdy Sambo Cs berakhir sudah P21,” katanya menegaskan.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version